Informasiuntukumum
- Berdasarkan Undang-undang no 17 tahun 2000 dan surat Keputusan Menteri
Keuangan RI No. 1169/KMK.01/1991 Pasal 16 ayat 2 menyatakan: “Lessee tidak
memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha yang
dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi”.
Dalam
pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa angsuran-angsuran atau pembayaran
yang diterima lessor dari lessee untuk jenis transaksi finance lease tidak
dikenakan
pemotongan
pajak penghasilan.
Pasal
17 ayat 2 menyatakan:
a.
Pembayaran
sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah
biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
b.
Lessee
wajib memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha tanpa
hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.
Pasal
17 ayat 2a mengatur tentang perlakuan pembayaran leasing oleh lessee. Di sini
dijelaskan bahwa pembayaran leasing dari lessee kepada lessor untuk transaksi
operational lease diperlukan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 karena
menurut pajak diperlakukan sebagi sewa-menyewa biasa.
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Pajak Penghasilan (PPh"
Posting Komentar