a.
Perlakuan PPN atas transaksi capital lease:
1)
Berdasarkan
ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1994 huruf d dan e,
Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. Peng- 139/PJ.63/1989 dan Pasal 1 angka 4
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep05/PJ/1994, penyerahan jasa dalam
transaksi capital lease dari lessor kepada lessee adalah penyerahan jasa yang
terutang PPN, karena lessor sebagai perusahaan jasa persewaan barang dengan
demikian adalah pengusaha kena pajak.
2)
Pengalihan
barang dalam transaksi operating lease bukan merupakan penyerahan barang kena
pajak karena pengalihan barang tersebut adalah dalam rangka persewaan biasa.
3)
Besarnya
PPN yang terutang adalah 10% dari Nilai Penggantian.
4)
PPN
sebagaimana dimaksud dalam angka 3) merupakan PPN Keluaran bagi lessor dan
merupakan PPN Masukan bagi lessee dalam hal lessee adalah Pengusaha Kena Pajak.
PPN yang dibayar atas perolehan barang kena pajak (BKP) yang dilease merupakan
PPN Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan PPN Pajak Keluaran lessor.
b.
Dalam hal transaksi sale and lease back tanpa hak opsi, PPN masukan atas
perolehan barang tidak boleh dikreditkan oleh lessee.
Dalam
hal lessee kemudian melease kembali barang tersebut, maka lessor harus
mengenakan PPN yang terutang atas jasa persewaan barang yang dilakukan.
Untuk
memberikan gambaran tentang leasing, dari sudut pandang lessee, pada
halaman-halaman berikut ini diberikan ilustrasi dengan datadata dari PT
SUKASEWA.
Belum ada tanggapan untuk "Arti Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) "
Posting Komentar