Bunyi Pasal 3 Tentang
Leasing
Informasiuntukumum
- Pembayaran leasing yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan
atas tanah merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan brutto
lessee sepanjang transaksi leasing tersebut memenuhi ketentuan pasal 3
keputusan ini.
Sedangkan
pasal 3 berbunyi:
Kegiatan
leasing digolongkan sebagai leasing dengan hak opsi apabila memenuhi semua
kriteria berikut:
1.
Jumlah
pembayaran leasing selama masa leasing pertama ditambah dengan nilai sisa
barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan
lessor.
2.
Masa
leasing ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal golongan
I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal golongan II dan III, dan 7 (tujuh) tahun
untuk golongan bangunan.
3.
Perjanjian
leasing memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.
Berdasarkan
kriteria pasal 3 bahwa perjanjian leasing yang dilakukan oleh PT SUKASEWA telah
memenuhi persyaratan untuk digolongkan sebagai capital lease.
Sehingga
pembayaran lease diakui sebagai beban yang akan masuk di dalam laporan laba
rugi sebagai pengurangan pendapatan.
Di
mana menurut perpajakan angsuran pokok dan biaya bunga dialokasikan sebagai
pengurangan pendapatan.
Pada
tahun 2008 besarnya beban lease yang telah dibayar oleh PT SUKASEWA adalah
Rp.26.242.500,00. Jadi beban bunga lease pada laporan laba rugi juga harus
dikoreksi dan dijadikan satu dalam pembayaran beban lease.
Belum ada tanggapan untuk "Syarat-Syarat Kegiatan Leasing"
Posting Komentar