1.
Pajak Penghasilan (PPh)
Berdasarkan
Undang-undang no 17 tahun 2000 dan surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.
1169/KMK.01/1991 Pasal 16 ayat 2 menyatakan: “Lessee tidak memotong pajak
penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang
berdasarkan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi”.
Dalam
pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa angsuran-angsuran atau pembayaran
yang diterima lessor dari lessee untuk jenis transaksi finance lease tidak
dikenakan
pemotongan
pajak penghasilan.
Pasal
17 ayat 2 menyatakan:
a.
Pembayaran
sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah
biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
b.
Lessee
wajib memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha tanpa
hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.
Pasal
17 ayat 2a mengatur tentang perlakuan pembayaran leasing oleh lessee. Di sini
dijelaskan bahwa pembayaran leasing dari lessee kepada lessor untuk transaksi
operational lease diperlukan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 karena
menurut pajak diperlakukan sebagi sewa-menyewa biasa.
2.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
a.
Perlakuan PPN atas transaksi capital lease:
1)
Berdasarkan
ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1994 huruf d dan e,
Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. Peng- 139/PJ.63/1989 dan Pasal 1 angka 4
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep05/PJ/1994, penyerahan jasa dalam
transaksi capital lease dari lessor kepada lessee adalah penyerahan jasa yang
terutang PPN, karena lessor sebagai perusahaan jasa persewaan barang dengan
demikian adalah pengusaha kena pajak.
2)
Pengalihan
barang dalam transaksi operating lease bukan merupakan penyerahan barang kena
pajak karena pengalihan barang tersebut adalah dalam rangka persewaan biasa.
3)
Besarnya
PPN yang terutang adalah 10% dari Nilai Penggantian.
4)
PPN
sebagaimana dimaksud dalam angka 3) merupakan PPN Keluaran bagi lessor dan
merupakan PPN Masukan bagi lessee dalam hal lessee adalah Pengusaha Kena Pajak.
PPN yang dibayar atas perolehan barang kena pajak (BKP) yang dilease merupakan
PPN Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan PPN Pajak Keluaran lessor.
b.
Dalam hal transaksi sale and lease back tanpa hak opsi, PPN masukan atas
perolehan barang tidak boleh dikreditkan oleh lessee.
Dalam
hal lessee kemudian melease kembali barang tersebut, maka lessor harus
mengenakan PPN yang terutang atas jasa persewaan barang yang dilakukan.
Untuk
memberikan gambaran tentang leasing, dari sudut pandang lessee, pada
halaman-halaman berikut ini diberikan ilustrasi dengan datadata dari PT
SUKASEWA.
Belum ada tanggapan untuk "Aspek Perpajakan Yang Berkaitan Dengan Leasing "
Posting Komentar