Informasiuntukumum
- Pembayaran leasing selama tahun berjalan merupakan biaya sewa yang diakui dan
dicatat berdasarkan metode garis lurus selama masa leasing, meskipun pembayaran
leasing dilakukan dalam jumlah yang tidak sama setiap periodenya.
Penyusutan
Menurut Perpajakan Indonesia
Berbeda
dengan standar akuntansi yang membebaskan sebuah entitas atau perusahaan untuk
menentukan taksiran dan kebijakan-kebijakan berkenaan dengan penyusutan atas
aktiva/hartanya, maka pemerintah telah mengeluarkan beberapa undang-undang
serta peraturan yang mengatur tentang cara dan pelaksanaan penyusutan.
Ketentuan-ketentuan
mengenai beban penyusutan yang
diatur dalam undang-undang perpajakan nomor 17 tahun 2000 yang terdapat dalam
pasal 11 ayat 1,2 dan 3 adalah:
1.
Penyusutan pengeluaran pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan,/perubahan
harta berwujud,
kecuali
tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak
pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan yang mempunyai umur manfaat lebih dari satu tahun dilakukan dalam
bagian-bagian yang sama besarnya selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi
harta tersebut.
Belum ada tanggapan untuk "Bunyi Undang-Undang Perpajakan Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 11 Ayat 1,2,3"
Posting Komentar