Berdasarkan
Undang-undang No. 17 tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No.
Per-70/PJ/2007, maka atas jasa konstruksi dikenakan PPh pasal 23 yang bersifat
tidak final dengan tarif 15% dari perkiraan penghasilan nettonya. 
Penghasilan
netto ini telah ditetapkan oleh pemerintah dengan besaran sebagai berikut: 
..
PERKIRAAN PENGHASILAN NETO 13 1/3 % X bruto 
Jasa
pelaksanaan konstruksi, termasuk jasa perawatan/jasa pemeliharaan/perbaikan
bangunan, jasa instalasi/pemasang-an mesin, listrik/telepon/gas/AC/TV kabel,
sepanjang jasa tersebut dilakukan WP yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang
konstruksi dan mempunyai ijin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi 
..PERKIRAAN
PENGHASILAN NETO 26 2/3 % X bruto 
a.
Jasa perencanaan konstruksi 
b.
Jasa pengawasan konstruksi 
Yang
dimaksud dengan Jumlah imbalan bruto untuk jasa konstruksi adalah jumlah
imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan pengadaan
material dan barangnya. 
Dengan
demikian tarif efektif yang dikenakan terhadap pelaksana jasa konstruksi adalah
sebesar 2%; yaitu (15% X 13 1/3%) dari bruto, sedangkan jasa perencanaan dan
pengawasan konstruksi dengan tarif efektif sebesar 4%; atau (15% X 26 2/3%)
dari bruto. 
Atas
penyerahan jasa pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh PKP Rekanan juga
merupakan objek pengenaan PPN.
 
Belum ada tanggapan untuk "Pajak Penghasilan (PPh) "
Posting Komentar