1.
Pajak Penghasilan (PPh) 
Berdasarkan
Undang-undang No. 17 tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No.
Per-70/PJ/2007, maka atas jasa konstruksi dikenakan PPh pasal 23 yang bersifat
tidak final dengan tarif 15% dari perkiraan penghasilan nettonya. 
Penghasilan
netto ini telah ditetapkan oleh pemerintah dengan besaran sebagai berikut: 
..
PERKIRAAN PENGHASILAN NETO 13 1/3 % X bruto 
Jasa
pelaksanaan konstruksi, termasuk jasa perawatan/jasa pemeliharaan/perbaikan
bangunan, jasa instalasi/pemasang-an mesin, listrik/telepon/gas/AC/TV kabel,
sepanjang jasa tersebut dilakukan WP yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang
konstruksi dan mempunyai ijin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi 
..PERKIRAAN
PENGHASILAN NETO 26 2/3 % X bruto 
a.
Jasa perencanaan konstruksi 
b.
Jasa pengawasan konstruksi 
Yang
dimaksud dengan Jumlah imbalan bruto untuk jasa konstruksi adalah jumlah
imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan pengadaan
material dan barangnya. 
Dengan
demikian tarif efektif yang dikenakan terhadap pelaksana jasa konstruksi adalah
sebesar 2%; yaitu (15% X 13 1/3%) dari bruto, sedangkan jasa perencanaan dan
pengawasan konstruksi dengan tarif efektif sebesar 4%; atau (15% X 26 2/3%)
dari bruto. 
Atas
penyerahan jasa pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh PKP Rekanan juga
merupakan objek pengenaan PPN. 
2.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 
Aspek
PPN yang terkait dengan jasa konstruksi adalah sebagai berikut: 
1)  
Besarnya
PPN yang terutang adalah 10% dari Nilai Penggantian. 
2)  
PPN
terutang pada saat penyerahan JKP, sedangkan tahap-tahap (termin) pembayaran
diperlakukan sebagai pembayaran diterima sebelum dilakukan penyerahan. 
1.
Karakteristik Badan Usaha Koperasi 
Koperasi
merupakan suatu bentuk perusahaan yang “unik”, karena berbeda dengan bentuk
badan usaha/perusahaan yang lain . 
Koperasi
merupakan kumpulan orang-orang tetapi berbeda dengan perusahaan yang dimiliki
sekumpulan orang-orang (Firma, PT). 
Koperasi
dibentuk dan dikelola secara demokratis untuk memenuhi kebutuhan anggota tanpa
menjadikan keuntungan/laba sebagai tujuan utamanya karena koperasi didirikan
untuk meningkatkan 
kesejahteraan
ekonomi para anggotanya. 
Sama
seperti di negara-negara yang sedang berkembang, koperasi di Indonesia sulit
berkembang dan perkembangannya sangat tertinggal jauh baik oleh badan usaha
milik swasta maupun badan usaha pemerintah. 
Pemerintah
selalu berusaha memberikan berbagai kemudahan dan peluang seperti kemudahan
dalam memperoleh bantuan permodalan, manajemen, pemasaran, pendidikan dll. 
Bila
koperasi ingin maju, maka harus menawarkan keunggulan khusus atau keunggulan
tambahan yang tidak diberikan organisasi-organisasi pesaingnya. 
Hal
ini dapat terwujud bila anggota koperasi secara bersamaan menjadi pemilik
maupun pengguna jasa koperasi yang didirikan. 
2.
Usaha dan jenis-jenis koperasi: 
Seperti
badan usaha yang lain, koperasi dapat berusaha di semua sektor, apakah sektor
perdagangan, manufaktur, jasa keuangan dan pembiayaan ( financing), asuransi,
transportasi dll.
 
Belum ada tanggapan untuk "Aspek-Aspek Perpajakan "
Posting Komentar