Aspek
PPN yang terkait dengan jasa konstruksi adalah sebagai berikut:
1)
Besarnya
PPN yang terutang adalah 10% dari Nilai Penggantian.
2)
PPN
terutang pada saat penyerahan JKP, sedangkan tahap-tahap (termin) pembayaran
diperlakukan sebagai pembayaran diterima sebelum dilakukan penyerahan.
1.
Karakteristik Badan Usaha Koperasi
Koperasi
merupakan suatu bentuk perusahaan yang “unik”, karena berbeda dengan bentuk
badan usaha/perusahaan yang lain .
Koperasi
merupakan kumpulan orang-orang tetapi berbeda dengan perusahaan yang dimiliki
sekumpulan orang-orang (Firma, PT).
Koperasi
dibentuk dan dikelola secara demokratis untuk memenuhi kebutuhan anggota tanpa
menjadikan keuntungan/laba sebagai tujuan utamanya karena koperasi didirikan
untuk meningkatkan
kesejahteraan
ekonomi para anggotanya.
Sama
seperti di negara-negara yang sedang berkembang, koperasi di Indonesia sulit
berkembang dan perkembangannya sangat tertinggal jauh baik oleh badan usaha
milik swasta maupun badan usaha pemerintah.
Pemerintah
selalu berusaha memberikan berbagai kemudahan dan peluang seperti kemudahan
dalam memperoleh bantuan permodalan, manajemen, pemasaran, pendidikan dll.
Bila
koperasi ingin maju, maka harus menawarkan keunggulan khusus atau keunggulan
tambahan yang tidak diberikan organisasi-organisasi pesaingnya.
Hal
ini dapat terwujud bila anggota koperasi secara bersamaan menjadi pemilik
maupun pengguna jasa koperasi yang didirikan.
Belum ada tanggapan untuk "Pajak Pertambahan Nilai (PPN) "
Posting Komentar