Transfer, yaitu
Perpindahan
dana antar rekening dari suatu bank ke kantor cabangnya atau bank lain baik
untuk kepentingan nasabah maupun bank itu sendiri.
Jasa
transfer banyak ditawarkan oleh Bank untuk memperoleh fee base income.
Selain
untuk memperoleh fee base income, jasa transfer dapat dijadikan sebagai sarana
promosi kepada nasabah tertentu (nasabah tabungan, kredit dll) melalui
pembebasan biaya transfer.
Jenis-jenis
transfer:
a.
Berdasarkan mekanisme pelaksanaannya:
-
transfer melalui Bank Indonesia
-
transfer melalui Bank Lain
-
transfer melalui cabang Bank sendiri
b.
Berdasarkan kepentingan pihak pemakai jasa:
-
transfer untuk kepentingan debitur
-
transfer untuk kepentingan non debitur
-
transfer untuk kepentingan bagian-bagian dalam Bank itu sendiri
c.
Berdasarkan setoran dananya:
-
Debet rekening Giro/Tabungan/Deposito
-
Kas/tunai
-
Setoran Kliring
-
Hasil Inkaso
d.
Berdasarkan media pelaksanaan transfer:
-
Dibawa sendiri/setor langsung
-
Melalui teleks/faksimile
-
Melalui ATM
e.
Berdasarkan lalu-lintas dana:
-
Transfer keluar (Outgoing transfer)
-
Transfer masuk (Incoming transfer)
Dalam
mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
a.
Nasabah
adalah
sebagai pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada
Bank
untuk memindahkan dananya ke pihak penerima.
b.
Bank Penarik (Drawer Bank)
adalah
bank pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari
nasabah
untuk ditransfer ke pihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada
akhirnya
Bank Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana
akhir.
c.
Bank Tertarik (Drawee Bank)
adalah
Bank yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk
diteruskan
kepada penerima dana akhir.
d.
Penerima Dana (Beneficiary)
adalah
pihak akhir yang menerima dana transfer dari Bank Tertarik.
2. Inkaso, yaitu
Informasiuntukumum
- Jasa perbankan yang melibatkan pihak ketiga dalam rangka penyelesaian tagihan
berupa warkat/surat berharga yang tidak dapat diambil alih atau dibayarkan
segera kepada pemberi amanat untuk keuntungannya.
Bank
yang terlibat dalam Inkaso adalah:
a.
Bank pemrakarsa
adalah
Bank penerima warkat dari pihak ketiga untuk ditagihkan dan hasilnya untuk
kepentingan pihak ketiga tersebut
b.
Bank Pelaksana
adalah
Bank yang melakukan penagihan kepada pihak ketiga (nasabah di Bank Pelaksana)
atas amanah dari Bank Pemrakarsa dan hasilnya untuk kepentingan pihak ketiga
(nasabah Bank Pemrakarsa)
Warkat
Inkaso dapat dibedakan menjadi:
a.
Warkat Inkaso tanpa lampiran yaitu
warkat
Inkaso yang tidak dilampiri dengan dokumen apapun seperti cek, giro bilyet atau
surat berharga
lainnya.
b.
Warkat Inkaso dengan lampiran yaitu
warkat
Inkaso yang harus dilampiri dokumen- dokumen seperti kuitansi, faktur, polis
asuransi atau surat lain yang disetujui Bank Dilihat dari lalu lintas dananya,
Inkaso
dibedakan menjadi:
a.
Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan
penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar
kota.
b.
Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya
dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.
Dilihat
dari mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi:
a.
Inkaso
melalui bank lain yaitu inkaso yang
dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b.
Inkaso
melalui cabang sendiri yaitu Inkaso
yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga diluar kota pada
kantor cabang Bank sendiri.
3. Kartu kredit (credit card), yaitu
kartu
yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual beli barang atau
jasa, kemudian pelunasan atas penggunaannya dapat dilakukan sekaligus atau
dengan cicilan dengan jumlah minimum tertentu.
4. Safe deposit box, yaitu
jasa
penyediaan tempat penyimpanan barang berharga dengan jaminan keamanan penuh
dari bank penyedia jasa dengan dikenakan biaya sesuai kesepakatan nasabah
dengan bank.
5. Rupiah Traveler’s
cheque (cek perjalanan) yaitu
surat
berharga yang diterbitkan bank dari dana nasabah dengan masa berlaku tidak
terbatas yang berlaku dimana saja dan dapat diuangkan sewaktu-waktu.
6. Payment Point
(Rekening titipan)
yaitu
rekening
yang menampung pembayaran dari masyarakat untuk keuntungan pihak tertentu,
umumnya perusahaan publik. Rekening titipan biasa dimanfaatkan untuk membayar
tagihan-tagihan rutin yang jumlahnya tidak terlalu besar.
7. Bank garansi, yaitu
jasa
pembayaran kewajiban suatu pihak kepada pihak lain yang terikat dalam suatu
kontrak atau perjanjian untuk mendukung kelancaran pembayaran kontrak atau
perjanjian tersebut Terminologi (Glosari) Khusus dalam
Belum ada tanggapan untuk "Macam-Macam Pelayanan Bank"
Posting Komentar