Warkat
Inkaso dapat dibedakan menjadi:
a.
Warkat Inkaso tanpa lampiran yaitu
warkat
Inkaso yang tidak dilampiri dengan dokumen apapun seperti cek, giro bilyet atau
surat berharga
lainnya.
b.
Warkat Inkaso dengan lampiran yaitu
warkat
Inkaso yang harus dilampiri dokumen- dokumen seperti kuitansi, faktur, polis
asuransi atau surat lain yang disetujui Bank Dilihat dari lalu lintas dananya,
Inkaso
dibedakan menjadi:
a.
Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan
penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar
kota.
b.
Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya
dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.
Dilihat
dari mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi:
a.
Inkaso
melalui bank lain yaitu inkaso yang
dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b.
Inkaso
melalui cabang sendiri yaitu Inkaso
yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga diluar kota pada
kantor cabang Bank sendiri.
3. Kartu kredit (credit card), yaitu
kartu
yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual beli barang atau
jasa, kemudian pelunasan atas penggunaannya dapat dilakukan sekaligus atau
dengan cicilan dengan jumlah minimum tertentu.
4. Safe deposit box, yaitu
jasa
penyediaan tempat penyimpanan barang berharga dengan jaminan keamanan penuh
dari bank penyedia jasa dengan dikenakan biaya sesuai kesepakatan nasabah
dengan bank.
5. Rupiah Traveler’s
cheque (cek perjalanan) yaitu
surat
berharga yang diterbitkan bank dari dana nasabah dengan masa berlaku tidak
terbatas yang berlaku dimana saja dan dapat diuangkan sewaktu-waktu.
6. Payment Point
(Rekening titipan)
yaitu
rekening
yang menampung pembayaran dari masyarakat untuk keuntungan pihak tertentu,
umumnya perusahaan publik. Rekening titipan biasa dimanfaatkan untuk membayar
tagihan-tagihan rutin yang jumlahnya tidak terlalu besar.
7. Bank garansi, yaitu
jasa
pembayaran kewajiban suatu pihak kepada pihak lain yang terikat dalam suatu
kontrak atau perjanjian untuk mendukung kelancaran pembayaran kontrak atau
perjanjian tersebut Terminologi (Glosari) Khusus
Belum ada tanggapan untuk "Macam-Macam Jenis Warkat Inkaso"
Posting Komentar