Informasiuntukumum
- Berikut ini adalah definisi dari istilah-istilah khusus dalam perbankan
sesuai PSAK No. 31 (diurutkan secara alfabetis):
Aktiva
produktif adalah penanaman modal bank, baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam
bentuk kredit, efek (surat berharga), efek yang dibeli dengan janji dijual
kembali (reverse repo), tagihan derivatif, tagihan akseptasi, penempatan dana
pada bank lain, penyertaan, dan lain-lain.
Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bintuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan / atau bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Efek
adalah surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti untang, unit
penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka, dan setiap derivatif
dari efek Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi adalah taksiran kerugian
akibat tidak dipenuhinya komitmen dan kontinjensi oleh nasabah.
Kas
adalah mata uang kertas dan logam, baik rupiah maupun valuta asing yang masih
berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Kewajiban
segera adalah kewajiban bank kepada pihak lain yang sifatnya wajib segera
dibayarkan sesuai dengan perintah pemberi amanat atau perjanjian yang
ditetapkan sebelumnya.
Komitmen
adalah ikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan
(irrevocable) secara sepihak dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang
disepakati bersama dipenuhi.
Kontinjensi
adalah kondisi atau situasi dengan hasil akhir berupa keuntungan atau kerugian
yang baru dapat dikonfirmasikan setelah terjadinya satu peristiwa atau lebih
pada masa yang akan dating.
Kredit
adalah peminjaman uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil
keuntungan.
Hal
yang termasuk dalam pengertian kredit yang diberikan adalah kredit dalam rangka
pembiayaan bersama, kredit dalam restrukturisasi, dan pembelian surat berharga
nasabah yang dilengkapi dengan Note Purchase Agreement (NPA).
Penempatan
pada bank lain adalah penanaman dana bank pada bank lain baik dalam negeri
maupun di luar negeri, dalam bentuk interbank call money, tabungan, deposito
berjangka, dan lainlain yang sejenis, yang dimaksudkan untuk memperoleh
penghasilan.
Penyertaan
saham adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham perusahaan lain untuk
tujuan investasi jangka panjang, baik dalam pendirian maupun ikut serta dalam
operasi lembaga keuangan lainnya, termasuk penyertaan sementara dalam rangka
restrukturisasi kredit atau lainnya.
Penyisihan
kerugian aktiva produktif adalah penyisihan yang dibentuk untuk menutup
kemungkinan kerugian yang timbul sehubungan dengan penanaman dana ke dalam
aktiva produktif, baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.
Pinjaman diterima
adalah
dana yang diterima dari bank lain, Bank Indonesia, atau pihak lain dengan
kewajiban pembayaran kembali sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam
perjanjian pinjaman. Pinjaman subordinasi dan simpanan masyarakat tidak
termasuk dalam pengertian ini.
Pinjaman
subordinasi adalah pinjaman yang berdasarkan suatu perjanjian hanya dapat dilunasi
apabila bank telah memenuhi kewajiban tertentu dan dalam hal terjadinya
likuidasi hak tagihnya berlaku paling akhir dari semua simpanan dan pinjaman
diterima Posisi devisa neto adalah:
a.
selisih bersih aktiva dan kewajiban moneter dan valuta asing
b.
selisih bersih tagihan dan kewajiban komitmen dan kontinjensi dalam valuta
asing
Simpanan
adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat (di luar bank) kepada bank
berdasarkan perjanjian penyimpanan dana.
Simpanan
dari bank lain adalah kewajiban bank kepada bank lain, baik dalam negeri maupun
di luar negeri dalam bentuk giro, tabungan, interbank call money, deposito
berjangka, dan lain-lain yang sejenis.
Belum ada tanggapan untuk "Definisi Dari Istilah-Istilah Khusus Dalam Perbankan"
Posting Komentar