Ruang lingkup
Informasiuntukumum - Standar ini menetapkan persyaratan sistem
manajemen keamanan pangan di mana suatu organisasi di dalam rantai pangan perlu
menunjukkan kemampuannya untuk mengendalikan bahaya keamanan pangan dalam
rangka memastikan makanan yang dihasilkannya aman pada saat dikonsumsi manusia.
Standar
ini dapat digunakan oleh semua organisasi dalam rantai pangan, tanpa
memperhatikan ukuran, yang ingin menerapkan sistem yang secara konsisten
menghasilkan produk yang aman.
Pemenuhan
persyaratan standar ini dapat menggunakan sumberdaya internal dan/atau
eksternal.
Standar
ini menetapkan persyaratan yang memungkinkan suatu organisasi untuk :
a.
merencanakan,
menerapkan, menjalankan, memelihara dan memutakhirkan sistem manajemen keamanan
pangan yang bertujuan untuk menyediakan produk pangan yang aman bagi pelanggan
sesuai dengan penggunaan yang dimaksudkan,
b.
menunjukkan
kesesuaian dengan persyaratan perundang-undangan keamanan pangan yang berlaku,
c.
mengevaluasi
dan mengases persyaratan pelanggan dan memperagakan kesesuaian dengan
persyaratan pelanggan yang telah disepakati berkaitan dengan keamanan pangan,
untuk meningkatkan kepuasan pelanggan,
d.
mengkomunikasikan
secara efektif isu keamanan pangan kepada pemasok, pelanggan dan pihak lain
yang terkait dalam rantai pangan,
e.
memastikan
bahwa organisasi sesuai dengan kebijakan keamanan pangan yang ditetapkannya,
f.
menunjukkan
kesesuaian kepada pihak terkait yang relevan, dan
g.
mendapatkan
sertifikasi sistem manajemen keamanan pangan dari organisasi eksternal, atau
untuk melakukan swa-asesmen atau pernyataan diri sesuai standar ini.
Semua
persyaratan standar ini bersifat umum dan berlaku untuk semua organisasi di
seluruh rantai pangan tanpa memperhatikan ukuran dan kompleksitas.
Hal
ini mencakup organisasi yang terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam
satu atau lebih tahapan dalam rantai pangan.
Organisasi
yang terlibat secara langsung, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, produsen
pakan, petani, pemanen, produsen ingredien, pengolah pangan, pengecer, jasa
pangan, jasa boga, organisasi penyedia jasa pembersih dan sanitasi, jasa
transportasi, jasa penyimpanan dan jasa distribusi.
Sedangkan
organisasi yang terlibat secara tidak langsung, termasuk, tetapi tidak terbatas
pada, pemasok peralatan, bahan pembersih dan sanitasi, bahan pengemas, dan
bahan lain yang kontak langsung dengan pangan.
Standar
ini memungkinkan suatu organisasi kecil dan/atau mikro (seperti usaha tani
kecil, distributor pengemas kecil, pengecer kecil atau outlet jasa pangan
kecil), untuk mengimplementasikan kombinasi tindakan pengendalian yang
dikembangkan pihak eksternal.
2 Acuan normatif
Dokumen
acuan berikut mutlak diperlukan untuk penerapan dokumen ini. Untuk acuan
bertanggal, hanya edisi yang dikutip yang dipakai. Untuk acuan tak bertanggal,
digunakan dokumen edisi terakhir (termasuk amandemen). SNI 19-9000-2001, Sistem
manajemen mutu – Dasar dasar dan kosakata.
3 Istilah dan
definisi
Untuk
maksud dokumen ini, digunakan istilah dan definisi yang diberikan dalam SNI ISO
9000 dan definisi berikut. Untuk memudahkan pemakai standar ini, beberapa
definisi dalam SNI ISO 9000 yang dikutip dalam catatan hanya digunakan untuk
penerapan khusus.
CATATAN
Beberapa istilah tertentu tidak didefinisikan bila telah ada definisi umum
dalam kamus. Huruf tebal yang digunakan dalam definisi menunjukkan acuan silang
ke istilah lainnya dalam klausul ini, dan nomor referensi bagi istilah tersebut
berada dalam tanda kurung.
Belum ada tanggapan untuk "Persyaratan untuk Organisasi Dalam Rantai Pangan "
Posting Komentar