Standar
ini menetapkan persyaratan yang memungkinkan suatu organisasi untuk :
a.
merencanakan,
menerapkan, menjalankan, memelihara dan memutakhirkan sistem manajemen keamanan
pangan yang bertujuan untuk menyediakan produk pangan yang aman bagi pelanggan
sesuai dengan penggunaan yang dimaksudkan,
b.
menunjukkan
kesesuaian dengan persyaratan perundang-undangan keamanan pangan yang berlaku,
c.
mengevaluasi
dan mengases persyaratan pelanggan dan memperagakan kesesuaian dengan
persyaratan pelanggan yang telah disepakati berkaitan dengan keamanan pangan,
untuk meningkatkan kepuasan pelanggan,
d.
mengkomunikasikan
secara efektif isu keamanan pangan kepada pemasok, pelanggan dan pihak lain
yang terkait dalam rantai pangan,
e.
memastikan
bahwa organisasi sesuai dengan kebijakan keamanan pangan yang ditetapkannya,
f.
menunjukkan
kesesuaian kepada pihak terkait yang relevan, dan
g.
mendapatkan
sertifikasi sistem manajemen keamanan pangan dari organisasi eksternal, atau
untuk melakukan swa-asesmen atau pernyataan diri sesuai standar ini.
Semua
persyaratan standar ini bersifat umum dan berlaku untuk semua organisasi di
seluruh rantai pangan tanpa memperhatikan ukuran dan kompleksitas.
Hal
ini mencakup organisasi yang terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam
satu atau lebih tahapan dalam rantai pangan.
Organisasi
yang terlibat secara langsung, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, produsen
pakan, petani, pemanen, produsen ingredien, pengolah pangan, pengecer, jasa
pangan, jasa boga, organisasi penyedia jasa pembersih dan sanitasi, jasa
transportasi, jasa penyimpanan dan jasa distribusi.
Sedangkan
organisasi yang terlibat secara tidak langsung, termasuk, tetapi tidak terbatas
pada, pemasok peralatan, bahan pembersih dan sanitasi, bahan pengemas, dan
bahan lain yang kontak langsung dengan pangan.
Standar
ini memungkinkan suatu organisasi kecil dan/atau mikro (seperti usaha tani
kecil, distributor pengemas kecil, pengecer kecil atau outlet jasa pangan
kecil), untuk mengimplementasikan kombinasi tindakan pengendalian yang
dikembangkan pihak eksternal.
Belum ada tanggapan untuk "Macam-Macam Syarat Standart Organisasi"
Posting Komentar