Informasiuntukumum
- Pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, tidak
terkecuali pangan yang dihasilkan oleh Industri Rumah Tangga Pangan.
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009, pasal 111 ayat (1) menyatakan bahwa makanan dan minuman
yang digunakan masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan
kesehatan.
Terkait
hal tersebut di atas, Undang-Undang tersebut mengamanahkan bahwa makanan dan
minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau
membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran,
dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sementara
itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota pada Bidang Kesehatan - Sub Bidang Obat dan Perbekalan
Kesehatan, menyatakan bahwa pengawasan dan registrasi makanan minuman produksi
rumah tangga merupakan urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Di
sisi lain, Pemerintah berkewajiban untuk meningkatkan daya saing Industri Rumah
Tangga (IRT) atau yang sering dikenal dengan Industri Rumah Tangga Pangan
(IRTP) dan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan yang dihasilkan IRTP
serta menumbuhkan kesadaran dan motivasi produsen dan karyawan tentang
pentingnya pengolahan pangan yang higienis dan tanggung jawab terhadap
keselamatan konsumen.
Mengingat
hal tersebut, maka ditetapkan Cara Produksi Pangan yang Baik Untuk Industri
Rumah Tangga (CPPB-IRT) yang sesuai dengan kondisi saat ini sebagai panduan
bagi berbagai pihak yang terkait dengan bidang keamanan pangan IRTP.
Cara
Produksi Pangan Yang Baik (CPPB) merupakan salah satu faktor penting untuk
memenuhi standar mutu atau persyaratan keamanan pangan yang ditetapkan untuk
pangan.
CPPB
sangat berguna bagi kelangsungan hidup industri pangan baik yang berskala
kecil, sedang, maupun yang berskala besar. Melalui CPPB ini, industri pangan
dapat menghasilkan pangan yang bermutu, layak dikonsumsi, dan aman bagi
kesehatan.
Dengan
menghasilkan pangan yang bermutu dan aman untuk dikonsumsi, kepercayaan
masyarakat niscaya akan meningkat, dan industri pangan yang bersangkutan akan
berkembang pesat.
Dengan
berkembangnya industri pangan yang menghasilkan pangan bermutu dan aman untuk
dikonsumsi, maka masyarakat pada umumnya akan terlindung dari penyimpangan mutu
pangan dan bahaya yang mengancam kesehatan.
Belum ada tanggapan untuk "CARA PRODUKSI PANGAN YANG BAIK UNTUK INDUSTRI RUMAH TANGGA "
Posting Komentar