Peraturan ini
dimaksudkan untuk :
1.
Memberikan
prinsip-prinsip dasar keamanan pangan bagi IRTP dalam menerapkan CPPB-IRT agar
dapat menghasilkan produk pangan yang aman dan bermutu sesuai dengan tuntutan
konsumen baik konsumen domestik maupun internasional.
2. Memberikan
panduan bagi penyelenggara SPP-IRT guna memperlancar operasional pelaksanaan
berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kewenangan minimal yang wajib
dilaksanakan oleh Bupati/Walikota cq. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
khususnya dalam menilai persyaratan CPPB-IRT
3. Memberikan
panduan bagi tenaga Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) dan Pengawas Pangan Kabupaten/Kota
(District Food Inspector/DFI) dalam melakukan pembinaan dan pengawasan IRTP
agar pangan IRT yang beredar memenuhi persyaratan kemanan dan mutu sesuai
dengan peryaratan keamanan pangan dan tuntutan masyarakat konsumen.
Belum ada tanggapan untuk "Tujuan Produksi Pangan Rumah Tangga"
Posting Komentar