Informasiuntukumum
- Penyusunan piutang dari penjualan angsuran ini diatur berdasarkan jangkawaktu
angsurannya bagi yang kurang dari satu tahun ditempatkan sebagai aktiva lancar.
Yang tidak termasuk
piutang dagang (bukan piutang dagang) antara lain :
a.
Uang
muka pembelian (Purchases prepayment).
b.
Uang
muka kepada anak perusahaan (advance to affiliated .).
c.
Tuntutan
kerugian kepada perusahaan asuransi untuk barang-barang yang dipertanggungkan
(claim for losses or damage).
d.
Uang
muka pembelian saham (advances stock holder).
e.
Piutang
dividen (divident receiveble)
f.
Uang
muka menjamin kontrak (deposits on contract guarantee)
g.
Tuntutan
atas pengurangan dan pengembalian/restitusi pajak (claims for rebate and tax
refunds).
h.
Tagihan
terhadap langganan untuk pengembalian tempat barang.
Misalnya,
tanggungan botol (deposits on bottles
1. Penagihan
pembayaran berdasarkan klausal perjanjian Dibawah ini contoh klausal perjanjian
tentang transaksi yang harus dicermati pelanggan
a
Kepemilikan atas Barang
Konsumen menyatakan setuju atas hal-hal
dibawah ini:
1.
Hak
atas Barang akan beralih kepada Konsumen setelahKonsumen melunasi seluruh
angsuran dan biaya keterlambatan pembayaran serta denda atas pembiayaan Barang
kepada perusahaan.
2. Alamat
yang tertera pada Formulir Aplikasi Pembiayaan ini adalah benar alamat tinggal
Konsumen sekarang. Alamat ini adalah merupakan alamat untuk pengiriman Barang
yang telah dipesan Konsumen.
3. Konsumen tidak akan melakukan pemindahan Barang darialamat yang tertera pada
Formulir Aplikasi Pembiayaan tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan
4. Apabila
Konsumen melakukan pemindahtanganan Barang tersebut maka Konsumen bersedia
menyerahkan jaminan tambahan dan/atau jaminan pengganti kepada Perusahaan
dengan nilai yang sama/lebih besar dengan nilai Barang.
5.
Konsumen
tidak akan menjaminkan atau menggunakan Barangsebagai jaminan pinjaman, dijual
atau dipindahtangankan dengan cara apapun dan hanya menggunakan Barang untuk
pemakaian pribadi sampai seluruh jumlah terhutang dilunasi oleh Konsumen kepada
Perusahaan Konsumen menjaga dan memelihara Barang dalam keadaan baik dan tidak
melakukan perubahan yang menyebabkan kerusakan ataupun kehilangan pada Barang.
6. Konsumen
memberikan kuasa kepada Perusahaan untuk sewaktuwaktu dan kapan saja melakukan
pemeriksaan atas keberadaanBarang tersebut pada alamat tersebut selama jangka
waktu pembayaran angsuran.
7. Apabila
pada saat pemeriksaan oleh Perusahaan ternyata Konsumen tidak dapat menunjukan
Barang tersebut, Konsumen dianggap melanggar Perjanjian sehingga wajib segera
membayar lunas seluruh jumlah yang terhutang kepada Perusahaan.
8. Tidak
melakukan perubahan-perubahan termasuk penghapusan ataupun penghilangan merek
dagang maupun label.
9. Konsumen
akan mengembalikan Barang dalam keadaan baik pada setiap saat apabila Perjanjian
diputuskan oleh Perusahaan.
b. Penerimaan Barang
1)
Konsumen
dianggap telah memeriksa dan menerima Barang dalam kondisi baik dan tanpa cacat
pada saat Konsumen menerima Barang tersebut.
2) Konsumen
dengan ini menyatakan bahwa Perusahaan tidak bertanggung jawab bilamana terjadi
kerusakan atas Barang tersebut.
3)
Konsumen
dengan ini juga menyetujui bahwa bilamana terjadikerusakan atau kondisi yang
mengakibatkan Barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya
oleh Konsumen, maka Konsumen tetap wajib memenuhi seluruh kewajiban pembayaran
sebagaimana diatur dalam Perjanjian.
Angsuran Bulanan
1)
Angsuran
pertama dapat diwajibkan untuk dilakukan pada atau sebelum tanggal pengiriman
(tanggal saat Konsumen menerima Barang).
Setelah
angsuran pertama dibayar, Konsumen harus membayarkan sisa terhutang sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat didalam Perjanjian.
Sisa
pembayaran bulananharus dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo yang akan
dicantumkan pada informasi tagihan bulanan Konsumen.
2)
Pembayaran angsuran berikutnya dilakukan melalui:
•
Kasir Perusahaan
•
Transfer melalui bank
· Apabila tanggal
pembayaran angsuran jatuh pada hari dimana kantor libur, maka pembayaran
angsurandilakukan pada hari kerja sebelum hari libur tersebut.
· Atas setiap
pembayaran angsuran, maka Perusahaan akan mengeluarkan tanda terima berupa
kuitansi kepada Konsumen dan Konsumen wajib menyimpan semua kuitansi sampai
dengan kuitansi pelunasan.
-
Konsumen
akan menanggung seluruh pajak (termasuk setiap Pajak Pendapatan dan Pajak
Pertambahan Nilai), materai, biaya-biaya lain atas setiap pembayaranpembayaran
jumlah terhutang pada Perusahaan berikut denda maupun penalti-penalti yang
dibebankan berdasarkan Perjanjian.
Belum ada tanggapan untuk "Macam-Macam Piutang Dagang"
Posting Komentar