Konsumen menyatakan
setuju atas hal-hal dibawah ini:
1.
Hak
atas Barang akan beralih kepada Konsumen setelahKonsumen melunasi seluruh
angsuran dan biaya keterlambatan pembayaran serta denda atas pembiayaan Barang
kepada perusahaan.
2. Alamat
yang tertera pada Formulir Aplikasi Pembiayaan ini adalah benar alamat tinggal
Konsumen sekarang. Alamat ini adalah merupakan alamat untuk pengiriman Barang
yang telah dipesan Konsumen.
3. Konsumen
tidak akan melakukan pemindahan Barang darialamat yang tertera pada Formulir
Aplikasi Pembiayaan tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan
4. Apabila
Konsumen melakukan pemindahtanganan Barang tersebut maka Konsumen bersedia
menyerahkan jaminan tambahan dan/atau jaminan pengganti kepada Perusahaan
dengan nilai yang sama/lebih besar dengan nilai Barang.
5.
Konsumen
tidak akan menjaminkan atau menggunakan Barangsebagai jaminan pinjaman, dijual
atau dipindahtangankan dengan cara apapun dan hanya menggunakan Barang untuk
pemakaian pribadi sampai seluruh jumlah terhutang dilunasi oleh Konsumen kepada
Perusahaan Konsumen menjaga dan memelihara Barang dalam keadaan baik dan tidak
melakukan perubahan yang menyebabkan kerusakan ataupun kehilangan pada Barang.
6.
Konsumen
memberikan kuasa kepada Perusahaan untuk sewaktuwaktu dan kapan saja melakukan
pemeriksaan atas keberadaanBarang tersebut pada alamat tersebut selama jangka
waktu pembayaran angsuran.
7.
Apabila
pada saat pemeriksaan oleh Perusahaan ternyata Konsumen tidak dapat menunjukan
Barang tersebut, Konsumen dianggap melanggar Perjanjian sehingga wajib segera
membayar lunas seluruh jumlah yang terhutang kepada Perusahaan.
8. Tidak
melakukan perubahan-perubahan termasuk penghapusan ataupun penghilangan merek
dagang maupun label.
9.
Konsumen
akan mengembalikan Barang dalam keadaan baik pada setiap saat apabila Perjanjian
diputuskan oleh Perusahaan.
b. Penerimaan Barang
1)
Konsumen
dianggap telah memeriksa dan menerima Barang dalam kondisi baik dan tanpa cacat
pada saat Konsumen menerima Barang tersebut.
2) Konsumen
dengan ini menyatakan bahwa Perusahaan tidak bertanggung jawab bilamana terjadi
kerusakan atas Barang tersebut.
3)
Konsumen
dengan ini juga menyetujui bahwa bilamana terjadikerusakan atau kondisi yang
mengakibatkan Barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya
oleh Konsumen, maka Konsumen tetap wajib memenuhi seluruh kewajiban pembayaran
sebagaimana diatur dalam Perjanjian.
Angsuran Bulanan
1)
Angsuran
pertama dapat diwajibkan untuk dilakukan pada atau sebelum tanggal pengiriman
(tanggal saat Konsumen menerima Barang).
Setelah
angsuran pertama dibayar, Konsumen harus membayarkan sisa terhutang sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat didalam Perjanjian.
Sisa
pembayaran bulananharus dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo yang akan
dicantumkan pada informasi tagihan bulanan Konsumen.
2)
Pembayaran angsuran berikutnya dilakukan melalui:
•
Kasir Perusahaan
•
Transfer melalui bank
· Apabila tanggal
pembayaran angsuran jatuh pada hari dimana kantor libur, maka pembayaran
angsurandilakukan pada hari kerja sebelum hari libur tersebut.
· Atas setiap
pembayaran angsuran, maka Perusahaan akan mengeluarkan tanda terima berupa
kuitansi kepada Konsumen dan Konsumen wajib menyimpan semua kuitansi sampai
dengan kuitansi pelunasan.
-
Konsumen
akan menanggung seluruh pajak (termasuk setiap Pajak Pendapatan dan Pajak
Pertambahan Nilai), materai, biaya-biaya lain atas setiap pembayaranpembayaran
jumlah terhutang pada Perusahaan berikut denda maupun penalti-penalti yang
dibebankan berdasarkan Perjanjian.
d Pembayaran Penuh
Sebelum Waktunya
Bilamana
Konsumen akan membayar seluruh sisa terhutang sebelum waktunya, selain membayar
penuh seluruh sisa jumlah pokok hutang, Konsumen juga harus membayar penuh
seluruh bunga terhutang yang dapat dikenakan atas Perjanjian, seandainya
Konsumen tidak melakukan pembayaran sebelum waktunya.
e.
Denda Keterlambatan Pembayaran
1) Jika
Konsumen lalai membayar angsuran bulanan Konsumen sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian, Perusahaan akan membebankan
biaya penagihan sebesar Rp. ….,- ditambah denda sebesar ….% per hari dari
angsuran–angsuran terhutang.
2)
Jika
terjadi penolakan atas pembayaran giro, maka Konsumen dianggap belum melakukan
pembayaran angsuran dan akandikenakan denda keterlambatan pembayaran serta
biaya administrasi atas tolakan giro tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
f.
Pemutusan Perjanjian
Dengan
tidak dilaksanakannya pembayaran angsuran maupun denda keterlambatan oleh
Konsumen kepada Perusahaan oleh karena alasan apapun, maka hal ini telah
merupakan bukti bahwa Konsumen telah melakukan wanprestasi dalam Perjanjian.
1)
Perusahaan
dapat memutuskan Perjanjian setiap saat
bilamana
Konsumen melanggar ketentuan Perjanjian. Untuk keperluan ini Konsumen setuju
untuk tidak memberlakukan pasal 1266 & 1267 KUH Perdata.
2)
Dengan
ini Konsumen menguasakan atau memberikan Surat Kuasa kepada Perusahaan untuk
bertindak sebagai kuasa Konsumen dalam hal pemutusan Perjanjian untuk tujuan
pemilikan kembali dan penjualan kembali Barang untuk memenuhi jumlah-jumlah
terhutang oleh Konsumen kepada Perusahaan
3)
Secara
khusus Konsumen memberikan kuasa kepada Perusahaan maupun pegawai-pegawai, agen-agen
ataupun perwakilannya dalam hal ini terjadi pemutusan Perjanjian untuk memasuki
gedung-gedung dimana Barang terletak dan untuk mengambil Barang atau Barang
Lain yang setara nilainya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Konsumen.
Memasuki bangunan Konsumen oleh
Prusahaandengan cara apapun dalam keadaan demikian adalah disetujui oleh
Konsumen dan tidak dianggap pelanggaran.
4)
Atas
pemilikan kembali Barang dapat dijual dan hasilnya akan diterapkan pada sisa
terhutang Konsumen setelah dipotong pengeluaran-pengeluaran yang terjadi.
5)
Perusahaan
akan mengembalikan kepada Konsumen setiap kelebihan-kelebihan atas penjualan
Barang yang dimiliki kembali dan Konsumen setuju untuk membayar perusahaan
untuk setiap kekurangan, termasuk biaya-biaya penarikan Barang dan biaya-biaya dari
setiap pengeluaran ataupun denda ataupun penalti yang terjadi akibat pemilikan
kembali dan penjualan Barang.
6)
Kuasa
yang Konsumen berikan diatas adalah bagian penting yang tidak dapat dipisahkan
dari Perjanjian, dimana tanpa itu perusahaan tidak dapat membuat Perjanjian
maupunmembiayai pembelian Konsumen atas Barang.
Oleh karena itu Kuasa ini tidak dapat dicabut
tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan.
Belum ada tanggapan untuk "Syarat dan Ketentuan Kepemilikan Atas Barang"
Posting Komentar