Informasiuntukumum
- Maksudnya jika anda membuat/mengadakan perjanjian maka isi perjanjian itu
dibenarkan atau tidak bertentangan dengan undangundang, ketertiban umum dan
kesusilaan.
Misalnya,
mengadakanperjanjian jual-beli narkotika, maka perjanjian seperti ini adalah
batal demi hukum karena bertentangan dengan undang-undang.
Apabila
prestasi tersebut diatas, ternyata tidak dipenuhi atau dilaksanakan oleh
penjual atau pembeli maka maka ia dapat dikatakan telah melakukan ingkar
janji,( cidera janji), lalai atau “wanprestasi”.
Belum ada tanggapan untuk "Sebab (Causa) Yang Halal "
Posting Komentar