Informasiuntukumum
- Untuk menentukan sejak kapan seseorang (debitur) itu dinyatakan ingkar janji,
maka undang-undang telah menentukan yaitu dengan dilakukannya “somasi” atau
“penetapan lalai” oleh kreditur.
Somasi
adalah suatu teguran atau peringatan dari kreditur kepada debitur tentang kapan
paling lambat debitur akan melaksanakan/memenuhi prestasi tersebut. Bentuk
penetapan lalai ini pada dasarnya harus tertulis, namun sekarang sudah lazim
dengan cara lisan asalkan teguran/peringatan itu dinyatakan dengan cukup tegas
oleh kreditur.
Sebagai
contoh Mahabarata harus menyerahkan barang pada tanggal 23 Mei 2005, ternyata
Mahabarata belum juga menyerahkannya, maka dalam hal ini kreditur
menegur/mengingatkan agar Mahabarata harus menyerahkan barang tersebut paling
lambat tanggal 7 Juli 2005.
Apabila
pada saat itu, ternyata Mahabarata tidak juga memenuhinya maka sejak itu
Mahabarata (debitur) dinyatakan telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji
atau lalai.
Maka
dapat diberikan teguran secara tertulis melalui pengadilan dari kreditur kepada
debitur yang cidera janji untuk memenuhi kewajibannya dalam batas waktu
tertentu).
Jadi
penetapan lalai (somasi) adalah syarat untuk menetapkan terjadinya ingkar janji
Salah
satu jalan agar debitur terbebas dari sanksi di atas yaitu apabila debitur
dapat membuktikan bahwa ketidak mampuannya dalam memenuhi kewajibannya bukanlah
karena disengaja atau lalai, melainkan karena keadaan memaksa.
Belum ada tanggapan untuk "Arti Serta Contoh Somasi Dalam Perjanjian Jual Beli"
Posting Komentar