Informasiuntukumum
- Jika syarat ini tidak dipenuhi berarti perjanjian batal demi hukum, artinya
dari semula dianggap tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah
ada suatu perikatan.
Untuk
lebih jelasnya berikut ini dikemukakan satu persatu mengenai syarat-syarat
perjanjiannya. yaitu :
• Kesepakatan di
antara para pihak
Yang
dimaksud “kesepakatan” atau “kata sepakat” di sini adalah bertemunya dua
kehendak/keinginan, atau terjadinya persesuaian kehendak. Timbulnya
kehendak/keinginan itu tidak didasarkan atas paksaan, kekhilafan atau penipuan
dari salah satu pihak, melainkan betul-betul lahir dari lubuk hatinya. Kehendak
itu dapat dinyatakan secara tegas dan dapat pula secara diam-diam.
• Cakap untuk membuat
perikatan
Seseorang
dinyatakan cakap untuk membuat perikatan, jika ia telah dewasa atau tidak
berada di bawah pengampunan.
• Suatu hal tertentu
Yang
menjadi obyek perjanjian itu harus jelas dan tertentu ataupaling tidak dapat
ditentukan jenisnya, misalnya jual beli rumah, beras dan lain-lain.
• Sebab (causa) yang
halal
Maksudnya
jika anda membuat/mengadakan perjanjian maka isi perjanjian itu dibenarkan atau
tidak bertentangan dengan undangundang, ketertiban umum dan kesusilaan.
Misalnya,
mengadakanperjanjian jual-beli narkotika, maka perjanjian seperti ini adalah
batal demi hukum karena bertentangan dengan undang-undang.
Apabila
prestasi tersebut diatas, ternyata tidak dipenuhi atau dilaksanakan oleh
penjual atau pembeli maka maka ia dapat dikatakan telah melakukan ingkar
janji,( cidera janji), lalai atau “wanprestasi”.
Belum ada tanggapan untuk "Macam-Macam Hal Yang Harus Dipenuhi Dalam Perjanjian Jual Beli"
Posting Komentar