Portalpelajaranlengkap
- Syarat pertama dan kedua disebut juga sebagai syarat subyektif, artinya
syarat-syarat yang menyangkut tentang orangnya. Jika syarat ini tidak dipenuhi
berarti perjanjian dapat dibatalkan, maksudnya perjanjian itu baru dianggap
batal setelah adanya putusan hakim yang membatalkan perbuatan hukum
(perjanjian) tersebut.
Dengan
demikian selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang
berkepentingan maka perjanjian itu tetap mengikat para pihak. Syarat ketiga dan
keempat disebut juga sebagai syarat obyektif, maksudnya syarat-syarat yang
menyangkut tentang obyeknya.
Jika
syarat ini tidak dipenuhi berarti perjanjian batal demi hukum, artinya dari
semula dianggap tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada
suatu perikatan.
Belum ada tanggapan untuk "Macam-Macam Syarat Perjanjian Jual Beli Sebagai Syarat Subyektif"
Posting Komentar