Dalam praktek bisnis
terdapat beberapa jenis klausa baku, antara lain:
1.
Perjanjian tertutup
Perjanjian
tertutup (closed contract) adalah perjanjian yang mengikat penjual dan pembeli
untuk satu kali transaksi atau satu periode pelaksanaan transaksi. Oleh
karenanya, bila kedua belah pihak akan melaksanakan transaksi lagi harusdibuat
perjanjian baru.
2. Perjanjian terbuka
Perjanjian
terbuka (open contract) adalah perjanjian yang sifatnya terbuka, yaitu bentuk
perjanjianyang membuka kemungkinan pihak pembeli dan penjual untuk bertransaksi
terus menerus (jangka panjang) tanpa harus membuat perjanjian baru.
Oleh
karena sifat perjanjian yang berjangkapanjang maka perjanjian seperti ini
disebut pula sebagai
perjanjian
berjangka panjang. Perjanjian terbuka (open contract) akan berakhir apabila
kedua belah pihak menginginkan perubahan atau penghentian (pencabutan)
perjanjian.
3. Syarat
(persyaratan)
Syarat
atau persyaratan (term) adalah syarat-syarat jual beli yang ditentukan oleh
pihak penjual dan disepakati oleh pembeli.
Syarat-syarat
jual beli ini biasanya dalam surat penawaran dan dalam faktur (invoice) atau
bukti penjualan.
Contoh :
o
Dalam penjualan tunai:
-Barang
yang sudah dibeli tidak dapat ditukar / dikembalikan; atau
-Barang
hanya dapat ditukar dalam jangka waktu 2 x 24 jam.
Undang-undang
telah menentukan sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 1320 KUH Perdata
bahwa untuk sahnya suatu perjanjian harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut
:
-Ada
kata sepakat dari orang-orang yang mengikatkan dirinya.
-Cakap
untuk membuat perikatan.
-Suatu
hal tertentu, dan
-Suatu
sebab yang halal
Belum ada tanggapan untuk "Macam-Macam Perjanjian Klausa Serta Syarat Dalam Praktek Bisnis"
Posting Komentar