Dalam sirkulasi cek
tersebut melibatkan pihak-pihak sebagai berikut :
1)
Penarik
(orang yang menandatangani cek).
2)
Tersangkut,
yaitu pihak yang melakukan pembayaran (bank) di mana penarik mempunyai dana
atau simpanan.
3)
Pemegang,
yaitu orang yang berhak menerima pembayaran yang namanya tercantum dalam cek.
4)
Pembawa,
yaitu orang yang ditunjuk / berhak menerima pembayaran tanpa menyebutkan
namanya dalam cek.
5)
Pengganti
(order), yaitu orang yang menggantikan kedudukan pemegang cek dengan jalan
endosemen. Endosemen adalah pemindahan hak milik atau surat berharga (dalam hal
ini cek). Umumnya cek dapat diendosemen adalah cek atas pengganti (aan order).
Belum ada tanggapan untuk "Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Sirkulasi Cek"
Posting Komentar