Informasiuntukumum - Bilyet Giro (BG)
adalah warkat debet yang tidak dapat dipindahtangankan dan sangat menyerupai
cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya
di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya,
yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke
Rekening mereka.
Perbedaan
tersebut termasuk jenis perbedaan sistem 'dorong dan tarik' (push and pull).
Suatu cek adalah transaksi 'tarik': menunjukkan cek akan menyebabkan bank penerima
pembayaran mencari dana ke bank sang pembayar yang jika tersedia akan menarik
uang tersebut.
Jika
tidak tersedia, cek akan "terpental" dan dikembalikan dengan pesan
bahwa dana tak mencukupi.
sebaliknya,
giro adalah transaksi 'dorong': pembayar memerintahkanbanknya untuk mengambil
dana dari Rekening yang ada dan mengirimkannya ke bank penerima pembayaran
sehingga penerima pembayaran dapat mengambil uang tersebut. Karenanya, suatu
giro tidak dapat "terpental", karena bank hanya akan memproses
perintah jika pihak pembayar memiliki daya yang cukup untuk melakukan
pembayaran tersebut.
Perbedaan
mendasar antara BG dengan cek, adalah bahwa BG tidak dapat dicairkan secara
tunai oleh pemegangnya dan dapat dibuka dengan tanggal mundur.
Masyarakat
Indonesia telah mengenal berbagai jenis kartu pembayaran,termasuk diantaranya
adalah kartu kredit dan kartu debetinternasional, kartudebet/ATM dan
Point-of-Sale (POS), private-label cards (misalnya kartu pasarswalayan) serta
beberapa kartu yang dilengkapi chip elektronik (dikenal sebagaismart card atau
chip card).
Kartu
ini menggantikan uang tunai atau cek. Transaksi langsung dipotong dari rekening
tabungan atau rekening koran/cek pemegang kartu.
•
Kartu debet dan kartu ATM
Kartu
ATM tidak hanya digunakan untuk penarikan uang tunai dan informasi saldo
rekening, tetapi juga untuk memindahan dana ke rekening lain pada bank yang
sama, misalnya untuk tagihan telpon, kartu kredit, dll. Kartu debet bisa
menggunakan tanda tangan atau memasukkan nomor PIN ke dalam suatu alat
Jenis
Pembayaran lain yang perlu diketahui yaitu Letter of credit, atau sering
disingkat menjadi L/C, PayPal, Wesel aksep, Surat sanggup bayar atau biasa juga
disebut "surat promes
a Letter of credit
Letter
of credit, atau sering disingkat menjadi L/C adalah sebuah cara pembayaran
internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu
berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar
negeri (kepada pemesan)
Tata cara pembayaran
dengan L/C
a).
Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan
atas nama eksportir. dalam hal ini, importir
bertindak
sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor
seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta
(KV) dengan importirdan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir.
Bank
dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan
melalui salah satu koresponden bank di luar negeri.
Koresponden
bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank
atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai
pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
b).
Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan
mendapatkan bill of lading.
c).
Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran.
Paying
bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of
lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan
kepada Importir.
Importir
menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang
dikirimkan oleh eksportir.
Belum ada tanggapan untuk "Arti Serta Macam-Macam Jenis Bilyet Giro "
Posting Komentar