Informasiuntukumum
- Persetujuan jual-beli secara angsuran atau cicilan (bahasa Belanda: op
afbetaling; bahasa Inggris : Installment), adalah suatu jual beliyang
pembayarannya oleh pembeli dilakukan secara angsuran untuk beberapa kali.
Jual-beli secara angsuran ini dapat diikuti dengan ketentuan khusus,
Misalnya
:
a.
Pemindahan
hak langsung walaupun barang yang dibeli belum dilunasi Untuk ini, biasanya
barang konsumsi atau barang yang mas pakainya pendek maupun yang sulit dijual
kembali.
Kewajiban membayar kepada penjual terus
berlangsung.
b.
Permindahan
hak pemilikan setelah barang dinyatakan lunas.
Belum ada tanggapan untuk "Persetujuan Jual-Beli Secara Angsuran "
Posting Komentar