Informasiuntukumum
- Dalam persetujuan jual-beli secara konsinyasi (cinsignment) atau titipan,
pemilik barang memberikan barang kepada pihak yang akan menjual (toko, koperasi
dan sebagainya).
Selanjutnya
tiap-tiap waktu tertentu diadakan pengecekan oleh pemberi barang atau laporan
dari pihak yang menjualkan mengenai jumlah barang yang terjual.
Penjual
yang dititipi barang mendapatkan komisi atau dengan cara bagi keuntungan dengan
persentase tertentu. Selama barang belum terjual, tetap menjadi milik penitip
dan yang dititipi hanya bertanggung jawab atas penyimpanannya barang tersebut.
Catatan :
Konsinyasi
dalam bahasa Inggris disebut “Cinsignment” atau “barang komisi”.
Di
samping bentuk jual-beli di atas, kita mengenal pula jual-beli yang terjadi
karena pelaksanaan penjualan dengan sistem lelang atau disebut sistem tender
dan dalam bahasa Inggris disebut auction.
Lelang
atau lelangan (tender, auction) adalah suatu usaha memperkenalkan dan menawarkan
barang kepada umum dengan maksud untuk dijual dengan cara memilih pembeli yang
penawarannyatertinggi.
Mengenai
lelang ini dapat ditinjau dari berbagai sudut, yaitu :
1. Dari sudut cara
melaksanakannya Lelang terdiri atas :
a.
Lelang
terbuka, yaitu lelang yang dilakukan terbuka untuk umum dan dilaksanakan oleh
orang-orang, pegawai atau panitia lelang tertentu.
Barang
yang dilelang dapat berupa berbagai macam barang baik berupa barang baru,
barang bekas, barang antik atau barang dagangan tertentu.
b.
Lelang
tertutup, yaitu lelang yang dilaksanakan dan ditujukanuntuk orang-orang atau
badan tertentu. Peserta lelang biasanya diundang secara khusus.
Misalnya
: Lelang membangun gedung, lelang memasok barang dan sebagainya.
2. Dari sudut yang
melaksanakannya.
Dilihat
dari pelaksanaannya, maka lelang biasanya dilakukan oleh :
a.
Pemerintah untuk menjual barang-barang negara, disebut Lelang negara.
b.
Pemerintah dalam rangka menjual barang-barang sitaan, rampasan dan dagangan.
Catatan
:
Lelang
yang dilakukan pemerintah, misalnya dilakukan oleh :
Pemerintah
Pusat melalui Kantor Lelang Negara atau dilakukan sendiri di masing-masing
Departemen/Lembaga Non Departemen.
Pemerintah
Daerah melalui Kantor Lelang Negara atau dilakukan sendiri
¯BUMN
¯
BUMD dan sebagainya
c.
Swasta untuk menjual barang-barangnya, disebut Lelang swasta
Misal
: Menjual barang dagangan maupun barang-barang
bekas.
3. Dari sudut barang
yang dilelang.
Barang-barang
yang dijual dapat berupa :
a.
Barang baru
b.
Barang bekas
c.
Barang dagangan
d.
Barang sitaan/rampasan
e.
Barang hibahan
Selain
barang, dapat pula dilakukan lelang untuk berbuat jasa.
4. Dari sudut
tujuannya.
Berdasarkan
tujuannya, lelang dapat dikelompokkan menjadi :
a.
Lelang perdagangan, yaitu pelaksanaan lelang untuk menjual barang dagangan
secara cepat dan dengan meraih keuntungantertentu.
Contoh:
Lelang cengkeh, lelang tembakau, lelang ikan
b.
Lelang amal (derma), yaitu pelaksanaan lelang yang hasilnya ditujukan untuk
amal. Contoh : Lelang Barang/Lukisan untuk yatim piatu, bencana alam dan
sebagainya.
c.
Lelang borongan, atau lelang untuk pemberian kontrak pekerjaan.
Contoh:
-Lelang
untuk membangun gedung Sekolah
-Lelang
memasok suku cadang Kereta Api dan sebagainya
5. Dari sudut cara
menetapkan dan menawarkan harga lelang
a.
Lelang bertingkat naik atau disebut lelang harga meningkat.
Dalam
cara ini harga lelang ditetapkan mulai dari harga yang terendah, dimana
kemudian calon pembeli bersaing untuk memperoleh sesuatu yang dijual lelang
sampai tingkat tertinggi.
Mereka
yang mengajukan harga tertinggi adalah pemenangnya.
b.
Lelang bertingkat turun atau disebut lelang menurun.
Dalam
acara ini, penawaran dari harga yang paling tinggi yang ditetapkan panitia
lelang. Harga tertinggi ini disebut harga maksimum.
Harga
diturunkan sampai batas calon pembeli mau mengajukanharga yang menurut panitia
lelang ianggap layak.
Pada
lelang dengan sistem harga yang meningkat maupun yang menurun biasanya terdapat
harga limit, yaitu suatu tingkat harga tertentu yang dijadikan harga batas
barang dapat dijual.
Pada
lelang bertingkat naik, harga limit adalah batas terendahdi mana barang dapat
dilepas/dijual. Pada lelang bertingkat turun, harga limit adalah harga batas
tertinggi barang yang ditawarkan dapat dijual.
Belum ada tanggapan untuk "Persetujuan Jual-Beli Secara Konsinyasi "
Posting Komentar