Informasiuntukumu
- Persetujuan jual-beli dengan syarat istimewa (Reukauf, bahasaJerman) adalah
persetujuan jual-beli yang memberikan syarat kepada pembeli untuk melakukan
pertimbangan :
(a). Meneruskan
jual-beli
(b). Membebaskan diri
dari ikatan jual-beli dengan membayar sejumlah uang konpensasi yang ditentukan.
Dalam hal ini, “Reukauf” mirip dengan sistem jual-beli dengan uang muka /
panjar (Handgeld, bahasa Jerman), yaitu pihak pembeli menyerahkan uang muka
kepada penjual setelah adanyapersetujuan jual-beli. Yang maksudnya adalah :
(c). Uang muka yang diserahkan kepada penjual
dianggap sebagai tanda jadi, yang apabila pada waktu tertentu pembeli tidak
jadi melangsungkan pembelian, maka uang muka itu mutlak menjadi milik penjual.
(d).
Memberikan hak kepada penjual untuk membatalkan ikatan jual-beli dengan
mengembalikan sejumlah uang muka yang telah diterimanya itu kepada pihak
pembeli.
Perbedaan
antara “Reukauf” dengan “Handgeld” adalah, bahwa :
¯
Pada Handgeld (persetujuan jual-beli dengan uang muka) uang diserahkan saat
persetujuan jual-beli dibuat.
¯
Pada Reukauf, uang diserahkan kemudian pada saat pembeli menyatakan menarik
diri dari ikatan jual-beli.
Belum ada tanggapan untuk "Persetujuan Jual-Beli Dengan Syarat Istimewa "
Posting Komentar