Informasiuntukumum
- Persetujuan jual-beli dengan cara sewa-beli atau hirkup (bahasa Belanda:
huurkoop, bahasa Inggris: hire purchase Agreement), adalah suatu persetujuan
jual-beli yang pembayaran barangnya dilakukan secara angsuran, dengan suatu
pemindahan hak milikbaru dapat diakui setelah harga barang tersebut dilunasi.
Jadi
selama barnag tersebut belum lunas hak milik belum berpindah kepada pembeli.
Disamping itu, jika barang masih belum lunas, maka pembeli belum diperkenankan
menjual kembali atau memindahtangankan barang itu dengan cara dan bentuk
apapun.
Bila
hal ini terjadi, bahwa pembeli melakukan penjualan maka pembeli dianggap
menggelapkan dan kepadanya dapat dituntut secara hukum pidana,Ketentuan lain
yaitu jika pembeli ingkar janjidan tidak dapat melunasi maka penjual berhak
mengambil kembali barangnya tanpa harus mengembalikan uang muka dan angsuran
yang telah diterima.
Uang
yang telah diterimanya dianggap sebagai uang sewa.dalam hal tertentu dapat juga
uang muka dan angsuran ini diperhitungkan sedemikian rupa dengan yang
dinyatakan sebagai kewajiban sewa, sehingga pembeli dapat menerima “bagian”
pengembalian.
Di dalam surat perjanjian jual-beli hendaknya
dapat dicantumkan segala sesuatu yang berkaitan dengan sewa-beli itu, seperti :
· ¯ Nama, jenis dan
harga barang
· ¯ Cara pembayaran /
pengangsuran
· ¯ Cara pemindahan hak
· ¯ Sanksi
· ¯ Nama atau lembaga
kedua belah pihak (penjual-pembeli)
· ¯ Dan sebagainya
1.
Persetujuan
jual-beli yang disertai persetujuan khusus bahwa penjual dapat membeli kembali
dalam persetujuan khusus ini ada suatu janji bahwa penjual berhak mendapat
kesempatan membeli kembali barang yang dijualnya.
Hak
membeli kembali itu terikat pada jangka waktu tertentu, yaitu tidak boleh lebih
dari 5 (lima) tahun setelah surat persetujuan jualbeli dibuat.
Kemudian
jika dalam jangka waktu yang telah ditetapkan itu penjual tidak menggunakan
haknya, maka berarti pembali telah menjadi pemilik mutlak dari barnag itu tanpa
dapat diganggu gugat lagi.
2.
Persetujuan
jaul-beli berdasarkan dagang tenggang / berjangka persetujuan jual-beli
berdasarkan dagang tenggang (termijn handel) adalah suatu persetujuan jual-beli
yang menyerahkanbarangnya ditetapkan dalam jangka waktu tertentu., yang memberi
kemungkinan untuk mengganti penyerahan barang dengan memperhitungkan selisih
antara harga penjualannya dengan harga pasar pada saat penyerahan,dalam
transaksi seperti ini, sebenarnya penjual dan pembeli tidak melakukan
penyerahan barang, tetapi transaksi jual-belinyaditujukan hanya untuk
mengharapkan keuntungan dari selisih kurs.
Selisih kurs ini dapat menentukan, salah satu
di antara pembeli atau penjual yang akan membayar atau menerima sejumlah uang
sesuai selisih kurs.
Persetujuan jual-beli semacam ini merupakan
perbuatan yang bersifat spekulatif (spekulasi),kejadian semacam ini sering
dilakukan oleh para pedagang di bursa perdagangan di tempat-tempat pusat
perdagangan besar. Termijn handel atau perdagangan berjangka disebut Future
Trading.
6.
Persetujuan jual-beli yang disebut penjualan terus yang dimaksud dengan
persetujuan jual-beli yang disebut penjualan terus (Durch-verkauf) ialah suatu
jual-beli, dimana pembeli menjual kembali barang yang dibelinya kepada pembeli
lain sebelum barnag diserahkan.
Sehingga
akhirnya barang dari penjual diserahkan langsung kepada pembeli terakhirnya.
Dalam
kejadian ini ada kemungkinan pembeli pertama membebankan sisa hutangnya atas
pembelian itu kepada pembeli terakhir, jika kebetulan masih menanggung hutang
dan hutangnya itu sudah diperhitungkan dengan pembayaran dari pembeli terakhir
itu.
Contoh:
B membeli barang dari A seharga Rp 5.500.000,00. oleh B dibayar Rp
5.000.000,00. Barang itu dijual kembali kepada C Rp 6.300.000,00. B menerima
uang pembayaran dari C Rp 4.800.000,00 sisanya diminta dibayarkan pada A pada
saat penyerahan barang dari A kepada C.
7. Persetujuan
jual-beli dengan syarat istimewa
Persetujuan
jual-beli dengan syarat istimewa (Reukauf, bahasaJerman) adalah persetujuan
jual-beli yang memberikan syarat kepada pembeli untuk melakukan pertimbangan :
(a). Meneruskan
jual-beli
(b). Membebaskan diri
dari ikatan jual-beli dengan membayar sejumlah uang konpensasi yang ditentukan.
Dalam hal ini, “Reukauf” mirip dengan sistem jual-beli dengan uang muka /
panjar (Handgeld, bahasa Jerman), yaitu pihak pembeli menyerahkan uang muka
kepada penjual setelah adanyapersetujuan jual-beli. Yang maksudnya adalah :
(c). Uang muka yang diserahkan kepada penjual
dianggap sebagai tanda jadi, yang apabila pada waktu tertentu pembeli tidak
jadi melangsungkan pembelian, maka uang muka itu mutlak menjadi milik penjual.
(d).
Memberikan hak kepada penjual untuk membatalkan ikatan jual-beli dengan
mengembalikan sejumlah uang muka yang telah diterimanya itu kepada pihak
pembeli.
Perbedaan
antara “Reukauf” dengan “Handgeld” adalah, bahwa :
¯
Pada Handgeld (persetujuan jual-beli dengan uang muka) uang diserahkan saat
persetujuan jual-beli dibuat.
¯
Pada Reukauf, uang diserahkan kemudian pada saat pembeli menyatakan menarik
diri dari ikatan jual-beli.
8. Persetujuan jual-beli secara angsuran.
Persetujuan
jual-beli secara angsuran atau cicilan (bahasa Belanda: op afbetaling; bahasa
Inggris : Installment), adalah suatu jual beliyang pembayarannya oleh pembeli
dilakukan secara angsuran untuk beberapa kali. Jual-beli secara angsuran ini
dapat diikuti dengan ketentuan khusus,
Misalnya
:
a.
Pemindahan
hak langsung walaupun barang yang dibeli belum dilunasi Untuk ini, biasanya
barang konsumsi atau barang yang mas pakainya pendek maupun yang sulit dijual
kembali.
Kewajiban membayar kepada penjual terus
berlangsung.
b.
Permindahan
hak pemilikan setelah barang dinyatakan lunas.
9. Persetujuan
jual-beli secara konsinyasi.
Dalam
persetujuan jual-beli secara konsinyasi (cinsignment) atau titipan, pemilik
barang memberikan barang kepada pihak yang akan menjual (toko, koperasi dan
sebagainya).
Selanjutnya
tiap-tiap waktu tertentu diadakan pengecekan oleh pemberi barang atau laporan
dari pihak yang menjualkan mengenai jumlah barang yang terjual.
Penjual
yang dititipi barang mendapatkan komisi atau dengan cara bagi keuntungan dengan
persentase tertentu. Selama barang belum terjual, tetap menjadi milik penitip
dan yang dititipi hanya bertanggung jawab atas penyimpanannya barang tersebut.
Belum ada tanggapan untuk "Persetujuan Jual-Beli Secara Sewa-Beli "
Posting Komentar