Pengertian jual beli
secara kredit
Informasiuntukumum - Jual beli secara
istilah pengertiannya adalah pertukaran
harta dengan harta untuk tujuan memiliki dengan ucapan ataupun perbuatan.1
Kredit
dalam bahasa arab disebut تقسيط secara
bahasa berarti bagian, jatah atau membagi-bagi.2
Yang
kemudian secara istilah (terminologis) dikatakan : “Mengkredit artinya adalah
membayar hutang tersebut dengan cicilan yang sama pada beberapa waktu yang ditentukan.”
(Mu’jamul
Wasith 2/140)
Dengan
demikian, pengertian jual beli kredit secara istilah adalah menjual sesuatu
dengan pembayaran tertunda, dan dalam bentuk cicilan dalam waktu-waktu yang
ditentukan.”
Belum ada tanggapan untuk "PENGERTIAN SERTA HUKUM JUAL BELI KREDIT"
Posting Komentar