Informasiuntukumum - Telah terjadi
perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang hukum jual beli dengan cara kredit.
Penyebab dari perbedaan pendapat ulama’ tersebut adalah terletak pada adanya
penambahan harga sebagai konsekwensi dari ditundanya pembayaran apakah ia masuk
tidak kepada larangan hadits yang berbunyi : “Dari Abu Hurairah dari Rasulullah
SAW, bahwasannya beliau melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi
jual beli.” (HR. Tirmidzi, Nasa’I dan lainnya)
Adapun
kredit yang tidak adanya perubahan harga dari kontannya maka keluar dari pembahasan
ini, karena jelas kehalalannya.
1.
Jual beli kredit di haramkan
Diantara
yang berpendapat demikian dari kalangan ulama’ kontemporer adalah Al Albani
yang beliau cantumkan dalam banyak kitabnya, diantaranya Silsilah Ahadits Ash
Shohihah. Juga Syaikh Salim Al Hilali dalam kitab Mausu’ah Al Manahi Asy
Syar’iyah dan juga lainnya. Mereka
berpendapat bahwa jual beli secara kredit adalah masuk kedalam larangan jual beli dua transaksi dalam satu transaksi
sebagaimana yang disebutkan dalam hadits.
Mereka
menafsirkan hadits “Dua transaksi jual beli daam satu transaksi” adalah seperti
ucapan seorang penjual atau pembeli : “Barang ini kalau tunai harganya segini
sedangkan kalau kredit maka harganya segitu.”
Dari
sini, pendapat ini menyimpulkan bahwa ucapan seseorang : “Saya jual barang ini
padamu kalau kontan harganya sekian dan kalau ditunda pembayarannya harganya
sekian.” Adalah sistem jual beli yang saat ini dikenal dengan nama jual beli
kredit dan haram hukumnya.
2.
Jual beli kredit diperbolehkan
Jumhur
ulama membolehkan praktik jual beli kredit (bai’ bit Taqsith) tanpa bunga,
diantaranya adalah Imam Al-Khathabi dalam Syarh Mukhtashar Khalil (IV/375),
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Fatawa (XXIX/498-500), Imam
Syaukani dalam Nailul Authar (V/249-250), Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni dengan
menukil pendapat Thawus, Hakam dan Hammad yang membolehkannya (IV/259).
Demikian
juga ulama' muta'akhirin semisal syaikh Yusuf Qardhawi dan Bin Baz membolehkan
praktik jual beli dengan cara kredit.
Syekh
Abdul Wahhab Khallaf seperti dimuat dalam majalah Liwa’ul Islam, no. 11 hlm.
122 juga memandangnya halal.
Fatwa
Muktamar pertama al-Mashraf al-Islami di Dubai yang dihadiri oleh 59 ulama
internasional, fatwa Direktorat Jenderal Riset, Dakwah dan Ifta’ serta Komisi
Fatwa Kementrian Waqaf dan Urusan Agama Islam Kuwait semua sepakat bahwa tidak
ada larangan bagi penjual menentukan harga secara kredit lebih tinggi daipada
ketentuan harga kontan.
Penjual
boleh saja mengambil keuntungan dari penjualan secara kredit dengan ketentuan
dan perhitungan yang jelas. (Majalah asy-Syari’ah Kuwait, Rajab 1414, hlm.264,
Majalah al-Iqtishad al-Islami, I/3 th 1402, hlm. 35, Majalah al-Buhuts
al-Islamiyah, no. 6 Rabi’ Tsani, 1403H, hlm.270)
Belum ada tanggapan untuk "Hukum Jual Beli Kredit Menurut Hukum Islam dan Umum"
Posting Komentar