Informasiuntukumum - Penjualan adalah
diterimanya kartu ATM/debet atau kartu kredit di toko peritel dan rumah makan
sebagai alat pembayaran barang atau jasa. Pelanggan saat ini lebih sering
menggunakan sistim pembayarandengan memakai kartu kredit.kartu debit
(ATM)
Cek, Giro, LC, atau sistim pebayaran dengan voucher.
KARTU
kredit (credit card) sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari gaya transaksi
masa kini. Uang plastik yang menjanjikan banyak kemudahan ini, sudah menjadi
alat bantu pembayaran bagi sebagian
masyarakat.
Kartu
kredit juga sudah berhasil mengubah image berutang menjadi gengsi. tak ayal,
bila kartu kredit sudah menjadi bagian dari gaya hidup.
Kebanyaikan
uang di dunia sekarang ini adalah elektronik, dan uang tunai mulai semakin
berkurang penggunaannya. Dengan perkenalan internet, bank online, kartu debit,
dan pembayaran online, dan bisnis internet, uang kertas menjadi sebuah barang
masa lalu.
Kartu
debit dan pembayaran online membuat transfer dana secara langsung dari seorang
individu ke account bisnis, tanpa uang kertas. Ini memberikan kepraktisan yang
besar bagi banyak orang dan juga bisnis.
Secara umum, suatu
transaksi perdagangan seyogyanya dapat menjamin:
a.
Kerahasiaan
(confidentiality) Data transaksi harus dapat disampaikan secara rahasia,
sehingga tidak dapat dibaca oleh pihak-pihak yang tidak diinginkan.
b.
Keutuhan
(integrity): Data setiap transaksi tidak boleh berubah saat disampaikan melalui
suatu saluran komunikasi.
c.
Keabsahan
atau keotentikan (authenticity), meliputi:
Keabsahan pihak-pihak yang melakukan
transaksi: Bahwa sang konsumen adalah seorang pelanggan yang sah pada suatu
perusahaan penyelengara sistem pembayaran tertentu (misalnya kartu kredit Visa
dan Master Card, atau kartu debit seperti Kualiva dan Star Card misalnya) dan
keabsahan keberadaan pedagang itu sendiri.
a.
Keabsahan
data transaksi: Data transaksi itu oleh penerima diyakinidibuat oleh pihak yang
mengaku membuatnya (biasanya sang pembuat data tersebut membubuhkan tanda
tangannya).
Hal ini termasuk pula jaminan bahwa tanda
tangan dalam dokumen tersebut tidak bisa dipalsukan atau diubah.
b.
Dapat
dijadikan bukti / tak dapat disangkal (non-repudiation): catatan mengenai
transaksi yang telah dilakukan dapat dijadikan barang bukti di suatu saat jika
ada perselisihan.
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Dari Transaksi Di Lokasi Dalam System Pembayaran di Ilmu Penjualan dan Hutang"
Posting Komentar