A
Sistim Pembayaran
Pengertian dari
Transaksi di lokasi
Penjualan
adalah diterimanya kartu ATM/debet atau kartu kredit di toko peritel dan rumah
makan sebagai alat pembayaran barang atau jasa. Pelanggan saat ini lebih sering
menggunakan sistim pembayarandengan memakai kartu kredit.kartu debit
(ATM)
Cek, Giro, LC, atau sistim pebayaran dengan voucher.
KARTU
kredit (credit card) sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari gaya transaksi
masa kini. Uang plastik yang menjanjikan banyak kemudahan ini, sudah menjadi
alat bantu pembayaran bagi sebagian
masyarakat.
Kartu
kredit juga sudah berhasil mengubah image berutang menjadi gengsi. tak ayal,
bila kartu kredit sudah menjadi bagian dari gaya hidup.
Kebanyaikan
uang di dunia sekarang ini adalah elektronik, dan uang tunai mulai semakin
berkurang penggunaannya. Dengan perkenalan internet, bank online, kartu debit,
dan pembayaran online, dan bisnis internet, uang kertas menjadi sebuah barang
masa lalu.
Kartu
debit dan pembayaran online membuat transfer dana secara langsung dari seorang
individu ke account bisnis, tanpa uang kertas. Ini memberikan kepraktisan yang
besar bagi banyak orang dan juga bisnis.
Secara umum, suatu
transaksi perdagangan seyogyanya dapat menjamin:
a.
Kerahasiaan
(confidentiality) Data transaksi harus dapat disampaikan secara rahasia,
sehingga tidak dapat dibaca oleh pihak-pihak yang tidak diinginkan.
b.
Keutuhan
(integrity): Data setiap transaksi tidak boleh berubah saat disampaikan melalui
suatu saluran komunikasi.
c.
Keabsahan
atau keotentikan (authenticity), meliputi:
Keabsahan pihak-pihak yang melakukan
transaksi: Bahwa sang konsumen adalah seorang pelanggan yang sah pada suatu
perusahaan penyelengara sistem pembayaran tertentu (misalnya kartu kredit Visa
dan Master Card, atau kartu debit seperti Kualiva dan Star Card misalnya) dan
keabsahan keberadaan pedagang itu sendiri.
a.
Keabsahan
data transaksi: Data transaksi itu oleh penerima diyakinidibuat oleh pihak yang
mengaku membuatnya (biasanya sang pembuat data tersebut membubuhkan tanda
tangannya).
Hal ini termasuk pula jaminan bahwa tanda
tangan dalam dokumen tersebut tidak bisa dipalsukan atau diubah.
b.
Dapat
dijadikan bukti / tak dapat disangkal (non-repudiation): catatan mengenai
transaksi yang telah dilakukan dapat dijadikan barang bukti di suatu saat jika
ada perselisihan.
Administrasi
Pembayaran.
Dalam
praktek sering dijumpai penjualan kredit dengan pembayaran angsuran, misalnya
syarat pembayaran dalam 10 angsuran bulanan, penjualan barang dengan angsuran
disebut penjualan angsuran.
penjualan
angsuran biasanya didukung dengan surat perjanjian kredit yang memuat hak dan
kewajiban antara penjual dan pembeli serta tanggal jatuh tempo pembayaran
angsuran dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa dalam penjualan kredit
syarat pembayaran ditetapkan oleh pihak penjual yang harus dipatuhi oleh pihak
pembeli.
oleh
pihak penjual khususnya bagian piutang syarat pembayaran digunakan untuk
menentukan taanggal jatuh tempo pembayaran piutang artinya kapan suatu piutang
dapat ditagih ,dalam syarat pembayaran ditetapkan 2/10,n/30,
Syarat
pembayaran digunakan juga untuk menentukan apakah pembayaran dilakukan dalam
periode potongan sehingga perusahaan harus memberikan potongan (potongan
penjualan) atau sudah lewat periode potongan.
Sebagai
tanda bukti bahwa pembeli telah melakukan pembayaran, biasanya penjual
menyerahkan nota atau faktur penjualan kepada pembeli. Nota atau faktur
penjualan ini biasanya dibuat dalam beberaparangkap, yang asli untuk pembeli
dan salinannya untuk arsip penjual.
Khusus
untuk pembayaran secara kredit, nota atau faktur penjualan yang asli baru
diberikan / diserahkan apabila pembeli telah melunasi harga barang yang telah
disepakati itu. Selama pembeli belum melunasi pembayaran tersebut, ia hanya
menerima salinan nota atau faktur penjualan.
• Nota Penjualan
Nota
penjualan yang dibuat oleh petugas penjualan, berfungsi sebagai
•
Alat
untuk mengetahui banyaknya barang yang dibeli dan jumlah barang yang dibeli
•
Alat
untuk mengambil barang yang telah dibeli, jika sudah dicap oleh kasir bahwa
barang tersebut sudah dibayar.
•
Tanda
terima pembayaran / kuitansi
•
Faktur
Nota biasanya dibuat
rangkap dua atau tiga, yaitu :
a.
Asli untuk pembeli
b.
salinan pertama untuk kasir sebagai dokumen pembukuan.
c.
salinan kedua sebagai arsip untuk pengecekan persediaan.
• Memo kredit
Barang
yang sudah dijual dapat saja dikembalikan (diretur) oleh pembeli karena
beberapa alasan misalnya barang rusak,jenis atau model tidak cocok atau harga
tidak sesuai dengan persetujuan, apabila penjualmengalami hal seperti ini
diatas maka yang harus dilakukan adalah membuat memo kredit ,
Memo
kredit dibuat juga untuk memberikan otorosasi kepada bagian penerimaan untuk
menerima kembali barang yang dikembalikan oleh pembeli, tembusan bukti ini akan
dikirimkan kepada debitur sebagai pemberitahuan tentang pengurangan utangnya
kepada perusahaan ,
selain
itu tembusan juga dikirimkan kepada bagian piutang sebagai dokumen sumber
pencatatan ke kartu piutang.memo kredit dapat berbentuk seperti berikut :
PT
RIZEVA UTAMA
Jl.
H. Mustofa III No 8
Depok
Depok,
20 Desember 2006
Yth;
PT Citra Insani
Jl.
Duren Tiga Selatan
Jakarta
Selatan
NOTA
KREDIT
Memenuhi
permintaan No: .../RU/XII/2006
Ket
: Pengambilan barang
rusak
No
:
No
Faktur :
05/RU/XII/06
10/F/XII/06
Tgl
Faktur : 10 Desember 2006
Dengan
ini kami telah mengkredit rekening Saudara untuk barang sebagai berikut :
No
Urut
Jenis
Barang
Jumlah
Harga (Rp)
Banyaknya
Satuan HargaSatuan
Jumlah
1
2
3
CP
BXY 00412
Bx
CTY 09754
RUM
231608
4
6
8
Unit
Unit
unit
75.000
107.000
105.500
300.000
642.000
844.000
1.786.000
PPN
10 % 178.600
Jumlah
1.964.600
Hormat
kami
(Dhinda
Ryandha)
• Pembelian dan
penyelesaian pembayaran
Biasanya
dalam pembelian biaya perolehan barang atau jasa dibebankan kepada pembeli,
seperti biaya angkut, biaya notaris, danpremi asurasi,dengan demikian, harga pembelian
yang harus dibayar oleh pihak pembeli kepad penjual adalah harga barang
ditambah dengan biaya biaya tersebut,
Apabila
ada potongan /diskon maka yang dibayar adalah harga barang setelah dikurangi
diskon, kemudian mengenai pajak yang harus dibayar (PPNatau PPn-BM) maka
pembayaran yang harus dibayar pembeli adalah seluruh harga barang setelah
diskon ditambah pajak,
Jumlah
pajak yang dibayarkan merupakan pajak masukkan yang dapat dikreditkan pada
pajak keluaran saat barang yang dibeli dijual kembali.
Apabila
pembelian barang /jasa disepakati dengan cara pembayaran tunai maka alat
pembayaran yang dapat digunakan untuk membayar dapat berupa uang tunai, cek
tunai, atau pemindah bukuan dengan menggunakan bilyet giro bertanggal jatuh
tempo sesuai transaksi tunai atau cara transper sesuai tanggal tunai yang
dijanjikan.
kemudian
jika perusahaan menggunakan fasilitas kartu bayar,maka pembeli dapat
menggunakan credit card, debit card atau vocher pembayaran.
C.
Pembayaran dengan menggunakan cek dan Bilyet Giro
1. Cek
Cek
merupakan suatu surat berharga banyak digunakan dalam lalulintas perdagangan.
Maksud diterbitkan/di keluarkannya cek tiada lainuntuk pembayaran seketika,
baik untuk keperluan sendiri (orang yang mengeluarkan cek) maupun untuk
keperluan pembayaran kepada pihak lain.
Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa cek sebagai pengganti uang tunai atau sebagai
alat pembayaran.
Agar
suatu surat dapat dikatakan cek harus mamanuhi syarat-syarat yang ditetapkan
dalam pasal 178 KUHD yang sekaligus merupakan syarat formal suatu cek.
Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
a.
harus ada perkataan cek yang dimuat atau tertera pada lembaran cek
b.
Perintah / suruhan tanpa bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c.
Nama pihak yang harus membayar (wajib bayar), yaitu bank.
d.
Penetapan di mana pembayaran harus dilakukan.
e.
Tanggal dan tempat cek diterbitkan / dikeluarkan.
f.
Tanda tangan orang yang menerbitkan.
Bank
Danamon Cek No : ………….
Depok
Margonda …………..2006
Atas
penyerahan cek ini bayarlah kepada …………….. atau pembawa.
Uang
sejumlah rupiah …………………………………………….
Rp
03641000176
Bea meterai Lunas tgl
Tanda
tangan
Seseorang
yang ingin menerbitkan suatu cek, maka ia harus mempunyai rekening di bank.
Selain itu ia juga harus mempunyai simpanan / dana pada bank yang bersangkutan.
Orang
yang mempunyai hubungan dengan bank terutama yang berkaitan dengan masalah simpanan
atau pinjaman, disebut nasabah. Bagi orang yang telahterdaftar sebagai nasabah bank,
maka kepadanya diberikan buku cek.
Buku
cek ini memuat kira-kira 10 atau 25 lembar cek yang diberi nomor urut.Perhatikan
model gambar Cek dibawah ini :
Setiap
lembar cek terdiri atas dua bgian, yaitu bagian terkecil di sebelah kiri, dan
bagian terbesar di sebelah kanan. Pada kedua bagian itu apabila akan diisi maka
harus ditulis :
1)
Jumlah uang yang harus dibayar.
Dalam
penulisan jumlah uang ini selain dengan angka, juga dengan huruf.
2)
Tanggal dan tempat penerbitan.
Pencantuman
tanggal pada cek sangat penting, karena berkaitandengan waktu mulai
diperbolehkannya pencairan cek. Dengan kata lain untuk menentukan tanggal mulai
berjalan tenggang waktu pembayaran cek, yairu 70 hari.
3)
Kepada siapa harus dibayar.
Untuk
menghindari jangan sampai terjadi cek itu dicairkan oleh orang yang tidak
berhak atas pembayaran uang tersebut, biasanya dituliskan nama orang yang akan
menerima pembayaran uang itu.
Namun
sering juga cek yang tidak dituliskan nama orang yang akan menerima pembayaran,
atau dikosongkan saja. Maksudnya untuk mempermudah pengalihan cek itu kepada
pihak lain tanpa harus
diendosmen.
4)
Tanda tangan yang bersangkutan.
Tanda
tangan disini dimaksudkan sebagai persetujuan dari pihak yang menerbitkan cek.
Tanpa ada tanda tangan, maka pihak bank tidak akan mencairkan cek tersebut.
Dalam
penerbitan suatu cek, biasanya disertai dengan meterai yang ditempelkan pada
tempat kita menanda tangani cek.
Namun
sekarang tidak lagi menggunakan meterai yang ditempel melainkan sudah tertera pada
cek tersebut dalam bentuk stempel / cap meterai yang nilainya Rp 6000.00
Setelah
cek tadi diisi lalu yang sebelah kanan disobek dan diberikan kepada orang yang
harus menerima pembayaran (pembawa/pemegang).
Kemudian
cek itu hendaklah segera dicairkan kepada bank yang ditunjuk, sebab masa
berlaku cek terbatas sampai 70 hari sejak tanggal yang tercantum pada cek.
Dalam sirkulasi cek
tersebut melibatkan pihak-pihak sebagai berikut :
1)
Penarik
(orang yang menandatangani cek).
2)
Tersangkut,
yaitu pihak yang melakukan pembayaran (bank) di mana penarik mempunyai dana
atau simpanan.
3)
Pemegang,
yaitu orang yang berhak menerima pembayaran yang namanya tercantum dalam cek.
4)
Pembawa,
yaitu orang yang ditunjuk / berhak menerima pembayaran tanpa menyebutkan
namanya dalam cek.
5)
Pengganti
(order), yaitu orang yang menggantikan kedudukan pemegang cek dengan jalan
endosemen. Endosemen adalah pemindahan hak milik atau surat berharga (dalam hal
ini cek). Umumnya cek dapat diendosemen adalah cek atas pengganti (aan order).
2. Bilyet Giro
Bilyet
Giro (BG) adalah warkat debet yang tidak dapat dipindahtangankan dan sangat
menyerupai cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee)
yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar
(payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima,
langsung ke Rekening mereka.
Perbedaan
tersebut termasuk jenis perbedaan sistem 'dorong dan tarik' (push and pull).
Suatu cek adalah transaksi 'tarik': menunjukkan cek akan menyebabkan bank penerima
pembayaran mencari dana ke bank sang pembayar yang jika tersedia akan menarik
uang tersebut.
Jika
tidak tersedia, cek akan "terpental" dan dikembalikan dengan pesan
bahwa dana tak mencukupi.
sebaliknya,
giro adalah transaksi 'dorong': pembayar memerintahkanbanknya untuk mengambil
dana dari Rekening yang ada dan mengirimkannya ke bank penerima pembayaran
sehingga penerima pembayaran dapat mengambil uang tersebut. Karenanya, suatu
giro tidak dapat "terpental", karena bank hanya akan memproses
perintah jika pihak pembayar memiliki daya yang cukup untuk melakukan
pembayaran tersebut.
Perbedaan
mendasar antara BG dengan cek, adalah bahwa BG tidak dapat dicairkan secara
tunai oleh pemegangnya dan dapat dibuka dengan tanggal mundur.
Masyarakat
Indonesia telah mengenal berbagai jenis kartu pembayaran,termasuk diantaranya
adalah kartu kredit dan kartu debetinternasional, kartudebet/ATM dan
Point-of-Sale (POS), private-label cards (misalnya kartu pasarswalayan) serta
beberapa kartu yang dilengkapi chip elektronik (dikenal sebagaismart card atau
chip card).
Kartu
ini menggantikan uang tunai atau cek. Transaksi langsung dipotong dari rekening
tabungan atau rekening koran/cek pemegang kartu.
•
Kartu debet dan kartu ATM
Kartu
ATM tidak hanya digunakan untuk penarikan uang tunai dan informasi saldo
rekening, tetapi juga untuk memindahan dana ke rekening lain pada bank yang
sama, misalnya untuk tagihan telpon, kartu kredit, dll. Kartu debet bisa
menggunakan tanda tangan atau memasukkan nomor PIN ke dalam suatu alat
Jenis
Pembayaran lain yang perlu diketahui yaitu Letter of credit, atau sering
disingkat menjadi L/C, PayPal, Wesel aksep, Surat sanggup bayar atau biasa juga
disebut "surat promes
a Letter of credit
Letter
of credit, atau sering disingkat menjadi L/C adalah sebuah cara pembayaran
internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu
berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar
negeri (kepada pemesan)
Tata cara pembayaran
dengan L/C
a).
Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan
atas nama eksportir. dalam hal ini, importir
bertindak
sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor
seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta
(KV) dengan importirdan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir.
Bank
dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan
melalui salah satu koresponden bank di luar negeri.
Koresponden
bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank
atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai
pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
b).
Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan
mendapatkan bill of lading.
c).
Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran.
Paying
bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of
lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan
kepada Importir.
Importir
menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang
dikirimkan oleh eksportir.
Jenis-jenis L/C
.
Revocable L/C
Adalah
L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener
atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
.
Irrevocable L/C
Irrevocable
L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang
ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima
wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut.
Pembatalan
mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang
bersangkutan dengan L/C tersebut.
.
Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C
ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudutpenerima L/C
(beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini
dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala
syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
Belum ada tanggapan untuk "Cara Melakukan Proses Penagihan Pembayaran Yang Tepat dan Benar"
Posting Komentar