Informasiuntukumum - Secara umum, suatu transaksi perdagangan seyogyanya dapat
menjamin:
a.
Kerahasiaan
(confidentiality) Data transaksi harus dapat disampaikan secara rahasia,
sehingga tidak dapat dibaca oleh pihak-pihak yang tidak diinginkan.
b.
Keutuhan
(integrity): Data setiap transaksi tidak boleh berubah saat disampaikan melalui
suatu saluran komunikasi.
c.
Keabsahan
atau keotentikan (authenticity), meliputi:
Keabsahan pihak-pihak yang melakukan
transaksi: Bahwa sang konsumen adalah seorang pelanggan yang sah pada suatu
perusahaan penyelengara sistem pembayaran tertentu (misalnya kartu kredit Visa
dan Master Card, atau kartu debit seperti Kualiva dan Star Card misalnya) dan
keabsahan keberadaan pedagang itu sendiri.
a.
Keabsahan
data transaksi: Data transaksi itu oleh penerima diyakinidibuat oleh pihak yang
mengaku membuatnya (biasanya sang pembuat data tersebut membubuhkan tanda
tangannya).
Hal ini termasuk pula jaminan bahwa tanda
tangan dalam dokumen tersebut tidak bisa dipalsukan atau diubah.
b.
Dapat
dijadikan bukti / tak dapat disangkal (non-repudiation): catatan mengenai
transaksi yang telah dilakukan dapat dijadikan barang bukti di suatu saat jika
ada perselisihan.
Belum ada tanggapan untuk " Macam-Macam Jaminan Dalam Transaksi Perdagangan"
Posting Komentar