Informasiuntukumum - Istilah "gagal
bayar" ini haruslah dibedakan dengan "Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) dan "Pailit ". "Gagal bayar" secara esensial
berarti bahwa seorang debitur tidak melakukan pembayaran utangnya.
Penundaan
kewajiban pembayaran utang atau dikenal juga dengan istilah Moratorium adalah
suatu istilah hukum yang digunakan untuk menunjukkan keadaan seorang debitur yang
tidak mampu melakukan pembayaran utangnya.
Sedangkan
pailit atau bangkrut adalah suatu istilah hukum yang menunjukkan adanya pengawasan
pengadilan atas suatu perusahaan yang mengalami moratorium atau gagal bayar.
Jenis kelalaian
Kelalaian
ini dapat dikelompokkan kedalam 2 kategori yaitu gagal bayar dan kelalaian
tekhnis.
Gagal
bayar terjadi apabila sipeminjam tidak mampu untuk melaksanakan pembayaran
sesuai dengan jadwal pembayaran yang disepakati baik atas bunga maupun atas
utang pokok.
Dalam
hal terjadinya gagal bayar ini maka kreditur biasanya akansegera memproses
kegagalan tersebut dengan proses hukum yang berlaku ( misalnya mengajukan
gugatan kepailitan atau permohonan eksekusi penyitaan jaminan) guna mengamankan
hak kreditur dalam menagih pelunasan utang tersebut.
Di
Indonesia, pengadilan yang berwenang melakukan pengawasan atas harta kepailitan
ini adalah Pengadilan Niaga sesuai dengan ketentuan pada Undang-undang Nomor 4
Tahun 1998, tentang"Kepalilitan" yang telah dirubah dengan
Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU).
Belum ada tanggapan untuk "Arti, Contoh Serta Pembuatan Gagal bayar "
Posting Komentar