Informasiuntukumum - Surat sanggup bayar
atau biasa juga disebut "surat promes" atau promes yang dalam bahasa
Inggris disebut juga promissory note, dalam akuntansi dapat juga disebut
"nota yang dapat diuangkan" adalah
merupakan
suatu kontrak yang berisikian janji secara terinci dari suatu pihak (pembayar)
untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya (pihak yang dibayar).
Kewajiban
ini dapat timbul dari adanya suatu kewajiban pelunasan suatu hutang.
Misalnya,
dalam suatu transaksi penjualan barang dimana pembayarannya mungkin saja dilakukan
sebagian secara tunai dan sisanya dibayar dengan menggunakan satu atau beberapa
promes.
Dalam
promes disebutkan jumlah pokok hutang serta bunga (apabila ada) dan tanggal
jatuh tempo pembayarannya. Kadangkala dicantumkan pula
adanya suatu ketentuan yang mengatur apabila si pembayar mengalami gagal bayar.
Promes
atas unjuk adalah suatu promes yang tidak mencantumkan tanggal jatuh tempo
pembayaran dimana pembayaran harus dilakukan setiap saat apabila diminta oleh
pemberi pinjaman.
Biasanya
sipemberi pinjaman akan mengirimkan pemberitahuan dengan tenggang waktu beberapa
hari sebelum tanggal pembayaran yang diinginkan.
Dalam
hal pinjam meminjam uang antar perorangan, penanda tanganan promes ini adalah
merupakan suatu cara terbaik guna kepentingan perpajakan dan pembuktian.
Promes
adalah berbeda dari surat pengakuan hutang biasa dimana pada surat pengakuan
hutang hanya merupakan bukti atas hutang seseorang, tetapi dalam promes tertera
adanya suatu persetujuan untuk melakukan pembayaran atas jumlah yang tercantum
pada promes tersebut.
Di
Indonesia, ketentuan mengenai promes atau "surat sanggup bayar" ini
diatur dalam pasal 174-177 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
Dimana
menurut KUHD, promes adalah merupakan penyanggupan tak bersyarat untuk membayar
sejumlah uang tertentu pada tanggal jatuh tempo dan pada tempat pembayaran yang
ditentukan dengan mencantumkan nama orang yang kepadanya pembayaran itu harus
dilakukan atau yang kepada tertunjuk pembayaran harus dilakukandengan ditanda
tangani oleh orang yang mengeluarkan promes.
Apabila
pada promes atau surat sanggup tersebut tidak dicantumkan tanggal jatuh tempo
pembayaran maka dianggap harus dibayar atas-tunjuk.
Belum ada tanggapan untuk "Arti, Contoh dan Cara Pembuatan Surat Sanggup Bayar "
Posting Komentar