Informasiuntukumum - Kelalaian ini dapat
dikelompokkan kedalam 2 kategori yaitu gagal bayar dan kelalaian tekhnis.
Gagal
bayar terjadi apabila sipeminjam tidak mampu untuk melaksanakan pembayaran
sesuai dengan jadwal pembayaran yang disepakati baik atas bunga maupun atas
utang pokok.
Dalam
hal terjadinya gagal bayar ini maka kreditur biasanya akansegera memproses
kegagalan tersebut dengan proses hukum yang berlaku ( misalnya mengajukan
gugatan kepailitan atau permohonan eksekusi penyitaan jaminan) guna mengamankan
hak kreditur dalam menagih pelunasan utang tersebut.
Di
Indonesia, pengadilan yang berwenang melakukan pengawasan atas harta kepailitan
ini adalah Pengadilan Niaga sesuai dengan ketentuan pada Undang-undang Nomor 4
Tahun 1998, tentang"Kepalilitan" yang telah dirubah dengan
Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU).
Belum ada tanggapan untuk "Macam-Macam Jenis kelalaian Dalam Utang Piutang"
Posting Komentar