InformasiUntuk Umum_ Fakta menunjukkan bahwa selama abad ke-20, jutaan orang yang
terdiri atas anak-anak, perempuan, dan laki-laki telah menjadi korban kekejaman
yang tidak terbayangkan dan dapat menggoyahkan hati nurani kemanusiaan.
Perdamaian,
keamanan, dan kesejahteraan dunia telah terancam dan kekejaman berat yang sangat
serius telah menjadi keprihatinan bagi seluruh masyarakat internasional.
Wawasan Hukum
Namun
hingga menjelang akhir abad ke-20, diduga masih ada orang yang melakukan
pelanggaran berat hak asasi manusia, tetapi masih terbebas dan tidak tersentuh
pengadilan.
Mengapa?
Hal ini disebabkan oleh sistem peradilan nasional di setiap negara tidak selalu
efektif dalam melakukan proses peradilan terhadap pelaku kejahatan.
Contohnya,
pada kasus-kasus penjahat perang dari masa Perang DuNia I dan Perang Dunia II.
Hanya mereka yang secara individu diduga kuat dan didukung oleh sejumlah bukti,
didakwa melakukan kejahatan perang (war crimes) atau kejahatan kemanusiaan
(humanity crimes), kemudian diadili dalam
suatu
pengadilan internasional yang dibentuk khusus di negara tertentu yang bersifat
sementara (pengadilan ad hoc).
Begitu
pula pada kasus-kasus pasca-Perang Dunia II, seperti Mahkamah Tokyo dan
Nurrenberg yang dibentuk untuk mengadili penjahat perang di Rwanda (1994) dan
di Yugoslavia (1993). Setelah selesainya pelaksanaan sidang, pengadilan ad hoc
ini terus dibubarkan.
Banyak
pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan yang dinilai serius oleh masyarakat
internasional (seperti Polpot di Kamboja dan Idi Amin di Uganda), baik di depan
sidang pengadilan nasional maupun di depan Mahkamah Pidana Internasional,
ternyata luput dari pertanggungjawaban individual.
untuk manambah wawasan tantang agama anda,
klik disini.
Belum ada tanggapan untuk "WAWASAN TENTANG PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) INTERNASIONAL "
Posting Komentar