InformasiUntuk Umum_ Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat
dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Komnas
HAM bertujuan:
a. mengembangkan
kondisi
yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD
1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
b. meningkatkan
perlindungan
dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia
seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Komnas
HAM didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia.
Adapun
keberadaan, tujuan, fungsi ,keanggotaan, asas, kelengkapan, serta tugas dan
wewenang Komnas HAM ditetapkan dalam Undangundang Nomor 39 tahun 1999.
Di
samping kewenangan menurut undang-undang tersebut, Komnas HAM juga berwenang
melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan
Undang-undang No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Dalam
melakukan penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.
Belum ada tanggapan untuk "FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG KOMNAS HAM DI INDONESIA"
Posting Komentar