InformasiUntuk Umum_ Pelaksanaan perlindungan HAM di berbagai negara dilakukan dengan mengacu
pada berbagai instrumen HAM internasional. Beberapa instrumen hukum HAM
internasional itu adalah sebagai berikut.
a.
Hukum kebiasaan
Hukum
kebiasaan merupakan hukum yang diterima melalui praktik umum. Dalam
menyelesaikan berbagai sengketa intemasional, hukum kebiasaan merupakan salah
satu sumber hukum yang digunakan oleh Mahkamah Internasional.
Hukum kebiasaan
internasional mengenai HAM, antara lain, terdiri
dari larangan penyiksaan, larangan diskriminasi, larangan pembantaian massal,
larangan perbudakan dan perdagangan manusia, dan larangan terhadap berbagai
tindakan pembunuhan dan sewenang-wenang.
b.
Piagam PBB
Dalam
piagam PBB terdapat ketentuan mengenai HAM, di antaranya, sebagai berikut.
1)
Pasal 55 menyatakan: “... Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menggalakkan
(a)
standar
hidup yang lebih tinggi, pekerjaan penuh, kemajuan ekonomi, dan kemajuan serta
perkembangan sosial;
(b)
pemecahan
masalah-masalah ekonomi, sosial, dan kesehatan internasional dan
masalah-masalah terkait lainnya; budaya internasional dan kerja sama
pendidikan; dan
(c)
penghormatan
universal dan pematuhan hak-hak asasi dan kebebasan dasar manusia bagi semua
tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa,
dan agama”.
2)
Pasal 1 menyatakan:
“Tujuan
dari Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah untuk memelihara perdamaian dan keamanan
internasional ... dan menggalakkan serta meningkatkan penghormatan bagi hak
asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi semua orang tanpa pembedaan ras, jenis
kelamin, bahasa, maupun agama ...”.
3)
Pasal 56 menyatakan:
“Semua
anggota berjanji kepada diri mereka sendiri untuk melakukan tindakan secara
bersama atau sendiri-sendiri dalam bekerja sama dengan organisasi untuk
pencapaian tujuan yang ditetapkan dalam Pasal 55”.
Belum ada tanggapan untuk "INSTRUMEN HUKUM HAM INTERNASIONAL "
Posting Komentar