Informasi Untuk Umum_ Petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di
Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau
penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan:
·
terpenuhinya
persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
· terpenuhinya
kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan Kendaraan
Bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan Kendaraan Bermotor angkutan
umum;
·
terdukungnya
pengungkapan perkara tindak pidana; dan
·
terciptanya
kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Pada dasarnya, prosedur pemeriksaan (razia)
yang dilakukan pada siang hari maupun malam hari sama. Hanya terdapat sedikit
perbedaan, yakni dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada
malam hari, petugas wajib:
· menempatkan
tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan
·
memasang
lampu isyarat bercahaya kuning dan
·
memakai
rompi yang memantulkan cahaya.
Belum ada tanggapan untuk "TUJUAN DAN PROSEDUR RAZIA / OPERASI KENDARAAN BERMOTOR"
Posting Komentar