Informasi Untuk Umum_ Petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di
Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau
penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
Yang Berwenang Melakukan Razia Kendaraan
Bermotor:
·
Petugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
·
Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau
insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan
wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas,
yang
dikeluarkan oleh:
· atasan
petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia; dan
· atasan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Surat
Perintah Tugas
Surat perintah tugas paling sedikitnya
memuat:
·
alasan
dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
·
waktu
pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
·
tempat
pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
·
penanggung
jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
·
daftar
Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri
Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan
pemeriksaan Kendaraan Bermotor.
Tempat Dilakukannya Razia Kendaraan Bermotor
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak
mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
-
Pada
tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental
wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan
Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.
-
Tanda
tersebut ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum
tempat pemeriksaan.
-
Pemeriksaan
yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang
berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda pada jarak
paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
-
Tanda
harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.
Petugas
pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan pakaian
seragam dan atribut.
Pakaian seragam dan atribut tersebut
ditetapkan oleh:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
bagi Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Menteri bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal-hal tersebut di atas memang harus kita
perhatikan dengan saksama, terutama jika ada razia di malam hari yang
dimungkinkan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak
bertanggung jawab yang akan membahayakan diri kita.
untuk memperdalam tentang ilmu agama klik disini
Belum ada tanggapan untuk "SYARAT DAN PROSEDUR MELAKUKAN RAZIA / OPERASI KENDARAAN DI JALAN"
Posting Komentar