Informasi Untuk Umum_ Petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di
Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau
penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
Tempat Dilakukannya Razia Kendaraan Bermotor
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak
mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
- Pada
tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental
wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan
Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.
-
Tanda
tersebut ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum
tempat pemeriksaan.
-
Pemeriksaan
yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang
berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda pada jarak
paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
-
Tanda
harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.
Petugas
pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan pakaian
seragam dan atribut.
Pakaian seragam dan atribut tersebut
ditetapkan oleh:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
bagi Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Menteri bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal-hal tersebut di atas memang harus kita
perhatikan dengan saksama, terutama jika ada razia di malam hari yang
dimungkinkan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak
bertanggung jawab yang akan membahayakan diri kita.
Belum ada tanggapan untuk "CIRI-CIRI RAZIA / OPERASI JALAN"
Posting Komentar