Informasi Untuk Umum_ sahabat yang berbahagia
kita sadar indahnya dan sadarnya kita akan berbagi dalam segala positif
termasuk informasi umum, yuk kita pelajari tugas poko fungsi SAT LANTAS.
Sat Lantas adalah unsur pelaksana tugas pokok
Polres yang berada dibawah Kapolres.
Sat Lantas bertugas menyelenggarakan dan
membina fungsi Lalu Lintas Kepolisian yang meliputi:
pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli,
pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi
pengemudi/ kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakkan
hukum dibidang lalu lintas guna memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban
dan kelancaran lalu lintas.
Sat Lantas dipimpin Kasat Lantas yang
bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari
dibawah kendali Wakapolres.
Kasat Lantas dalam melaksanakan tugas
kewajibannya dibantu oleh :
Kepala Urusan Pembinaan Operasional disingkat
( Kaur Binops)
Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan
disingkat (Kaur Mintu)
Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan
dan Patrolit (Kanit turjawali)
Kepala Unit Pendidikan Masyarakat dan
Rekayasa disingkat (Kanit Dikyasa)
Kepala Unit Registrasi dna Identifikasi
disingkat (Kanit Regident)
Kepala Unit Kecelakaan disingkat (Kanit
laka).
Belum ada tanggapan untuk " KEWAJIBAN DAN TUGAS SAT LANTAS"
Posting Komentar