Informasi
Untuk Umum_ Apabila seorang perempuan berzina kemudian hamil, maka anak yang
dilahirkannya adalah anak zina dengan kesepakatan para ulama.
Sebagian
orang di negeri kita ini ada yang mengatakan : Tidak boleh perempuan yang hamil
lantaran zina itu dinikahi hatta oleh laki-laki yang menzinai atau
menghamilinya sampai perempuan itu melahirkan berdasarkan keumuman firman Allah
Subhanahu wa Ta’ala :
وَأُولَاتُ
الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Dan
perempuan-perempuan yang hamil itu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan. [Ath
Thalaq:4]
Kami jawab :
Cara
pengambilan dalil seperti di atas sama sekali tidak tepat dalam menempatkan
keumuman ayat dan cenderung kepada pemaksaan dalil.
Pertama :
Ayat
di atas untuk perempuan yang hamil dari hasil nikah bukan untuk
perempuan-perempuan yang hamil dari hasil zina. Karena di dalam nikah itu
terdapat thalaq, nafkah, tempat tinggal, ‘iddah, nasab, waris dan kewalian.
Sedangkan
di dalam zina tidak ada semuanya itu termasuk tidak adanya ‘iddah. Inilah
perbedaan yang mendasar antara pernikahan dengan perzinaan.
Ayat
di atas tetap di dalam keumumannya terhadap perempuan-perempuan yang hamil
di-thalaq suaminya, maka ‘iddah-nya sampai dia melahirkan sesuai keumuman ayat
dia atas meskipun ayat yang lain (Al Baqarah : 234) menegaskan bahwa
perempuan-perempuan yang kematian suaminya ‘iddahnya empat bulan sepuluh hari.
Akan tetapi perempuan tersebut ketika suaminya wafat dalam keadaan hamil maka
keumuman ayat di ataslah yang dipakai.
Atau
ayat di atas tetap di dalam keumumannya oleh sebagian ulama terhadap perempuan
yang berzina lalu hamil kemudian dinikahi oleh laki-laki yang bukan
menghamilinya sebagaimana akan datang keterangannya di kejadian kelima, Wallahu
A’lam.
Kedua :
Telah
terjadi ijma’ Shahabat bersama para ulama tentang bolehnya bagi seorang
laki-laki menikahi perempuan yang dia hamili lantaran zina. Bacalah
keterangan-keterangan kami di muka mengiringi apa yang telah dikatakan oleh
Imam Ibnu Abdil Bar bahwa dalam hal ini telah terjadi ijma’ ulama.
Dan
anehnya tidak ada seorang pun di antara mereka yang berdalil dengan ayat di
atas untuk melarang atau mengharamkannya kecuali setelah perempuan itu
melahirkan anaknya!?
Apakah
kita mau mengatakan bahwa kita ini lebih pintar cara berdalilnya dari para
Shahabat dan seterusnya?
untuk menambah wawasan agama saudara,silahkan
klik disini
Belum ada tanggapan untuk "SYARAT ISLAM MENIKAHI WANITA HAMIL HASIL ZINA"
Posting Komentar