Informasi
Untuk Umum_ Apabila seorang perempuan berzina kemudian hamil, maka anak yang
dilahirkannya adalah anak zina dengan kesepakatan para ulama.
Ini,
kemudian pertanyaan kepada siapakah anak tersebut di-nasab-kan?
Jawabnya :
Anak
tersebut dinasabkan kepada ibunya bukan kepada laki-laki yang menzinai dan
menghamili ibunya (bapak zinanya) walaupun akhirnya laki-laki itu menikahi
ibunya dengan sah.
Dan
di dalam kasus yang seperti ini –dimana perempuan yang berzina itu kemudian
hamil lalu dinikahi oleh laki-laki yang menzinai dan menghamilinya- tidak dapat
dimasukkan ke dalam keumuman hadits yang lalu, “Anak itu haknya (laki-laki)
yang memiliki tempat tidur (suami yang sah) dan bagi yang berzina tidak
mempunyai hak apapun (atas anak tersebut).”
Ini
disebabkan karena laki-laki itu menikahi perempuan yang dia zinai dan dia
hamili setelah perempuan itu hamil bukan sebelumnya, meskipun demikian
laki-laki itu tetap dikatakan sebagai bapak dari anak itu apabila dilihat bahwa
anak tersebut tercipta dengan sebab air maninya akan tetapi dari hasil zina.
Karena
dari hasil zina inilah maka anak tersebut dikatakan sebagai anak zina yang
bapaknya tidak mempunyai hak apapun atasnya dari hal nasab, waris, dan kewalian
dan nafkah sesuai denga zhahir-nya bagian akhir dari hadits di atas yaitu, “…
dan bagi (orang) yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut).”
Berbeda
dengan anak yang lahir dari hasil pernikahan yang sah, maka nasab-nya kepada
bapaknya demikian juga tentang hukum waris, wali dan nafkah tidak terputus sama
sekali. Karena agama yang mulia ini hanya menghubungkan anak dengan bapaknya
apabila anak itu lahir dari pernikahan yang sah atau lebih jelasnya lagi
perempuan itu hamil dari pernikahan yang sah bukan dari zina. Wallahu A’lam.
untuk manamah wawasan agama saudara,silahkan
klik disini
Belum ada tanggapan untuk "RESIKO DAN NASIB ANAK HASIL ZINA / DI LUAR PERNIKAHAN"
Posting Komentar