InformasiUntuk Umum_ Apabila seorang perempuan berzina kemudian hamil, maka anak yang
dilahirkannya adalah anak zina dengan kesepakatan para ulama.
Pertama :
Telah
terjadi ijma’ ulama yang didahului oleh ijma’-nya para Shahabat tentang masalah
bolehnya perempuan yang berzina kemudian hamil dinikahi oleh laki-laki yang
menzinai dan menghamilinya.
Kedua :
Mereka
pun memberikan syarat agar keduanya bertaubat dan berbuat kebaikan (beramal
shalih) dengan menyesal dan membenci perbuatan keduanya.
Adapun
mengenai hukuman bagi yang berzina (hukum had) yang melaksanakannya adalah
pemerintah bukan orang perorang atau kelompok perkelompok.
Oleh
karena di negeri kita ini sebagaimana negeri-negeri Islam yang lainnya kecuali
Saudi Arabia tidak dilaksanakan hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti
hukum had dan lain-lain, ini tidak menghalangi taubatnya orang yang mau
bertaubat, demikian juga nikahnya dua orang yang berzina.
Cukuplah
bagi keduanya bertaubat dan beramal shalih. Langsungkanlah pernikahan karena
yang demikian itu sangat bagus sekali sebagaimana dikatakan Ibnu Abbas.
Bahkan
laki-laki yang menzinai dan menghamili seorang perempuan lebih berhak terhadap
perempuan tersebut sebelum orang lain dengan syarat keduanya mau dan ridha
untuk nikah.
Apabila
salah satunya tidak mau maka janganlah dipaksa hatta perempuan tersebut telah
hamil.
untuk menambah wawasan dan perdalam agama saudara silahkan klik disini.
Belum ada tanggapan untuk "HUKUMAN BAGI ORANG YANG HAMIL KARENA ZINA"
Posting Komentar