InformasiUntuk Umum_ Apabila seorang perempuan berzina kemudian hamil, maka anak yang
dilahirkannya adalah anak zina dengan kesepakatan para ulama.
Apabila
seorang perempuan berzina kemudian hamil, bolehkah ia dinikahi oleh laki-laki
yang menghamilinya dan kepada siapa dinasabkan anaknya?
Jawabnya :
Boleh
dia dinikahi oleh laki-laki yang menzinainya dan menghamilinya dengan
kesepakatan (ijma’) para ahli fatwa, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibnu
‘Abdil Bar yang dinukil oleh al Hafizh Ibnu Hajar di kitabnya Fat-hul Baari
(juz 9 hal. 157 di bagian kitab nikah bab: 24, hadits: 5105) [9].
Untuk
lebih jelasnya lagi, marilah kita ikuti fatwa para ulama satu persatu dari para
Shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan seterusnya:
Pertama : Fatwa Abu
Bakar Ash Shidiq.
Ibnu Umar berkata :
Ketika
Abu Bakar Ash Shiddiq sedang berada di masjid tiba-tiba datang seorang
laki-laki, lalu Abu Bakar berkata kepada Umar, “Berdirilah dan perhatikanlah
urusannya karena sesungguhnya dia mempunyai urusan (penting).”
Lalu
Umar berdiri menghampirinya, kemudian laki-laki itu menerangkan urusannya
kepada Umar, “Sesungguhnya aku kedatangan seorang tamu, lalu dia berzina dengan
anak perempuanku!?” Lalu Umar memukul dada orang tersebut dan berkata,
“Semoga
Allah memburukkanmu! Tidakkah engkau tutup saja (rahasia zina) atas anak
perempuan itu!”
Kemudian
Abu Bakar memerintahkan agar dilaksanakan agar dilaksanakan hukum had (didera
sebanyak seratus kali) terhadap keduanya (laki-laki dan perempuan yang
berzina).
Kemudian
beliau menikahkan keduanya lalu beliau memerintahkan agar keduanya diasingkan
selama satu tahun.[Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hazm di kitabnya Al Muhalla juz
9 hal. 476 dan Imam Baihaqiy di kitabnya Sunanul Kubra (juz 8 hal. 223) dari
jalan Ibnu Umar].
Kedua: Fatwa Umar bin
Khattab
Fatwa
Abu Bakar di atas sekaligus menjadi fatwa Umar bahkan fatwa para Shahabat. Ini
disebabkan bahwa fatwa dan keputusan Abu Bakar terjadi di hadapan para Shahabat
atau diketahui oleh mereka khususnya ‘Umar.
Dan
semua para Shahabat diam menyetujuinya dan tidak ada seorang pun di antara
mereka yang mengingkari fatwa tersebut. Semua ini menunjukkan telah terjadi
ijma’ di antara para Shahabat bahwa perempuan yang berzina kemudian hamil boleh
bahkan harus dinikahkan dengan laki-laki yang menzinainya dan menghamilinya.
Oleh
karena itu kita melihat para Shahabat berfatwa seperti di atas di antaranya
Umar bin Khattab ketika beliau menjadi khalifah sebagaimana riwayat di bawah
ini:
Abu
Yazid al Makkiy berkata, “Bahwasanya ada seorang laki-laki nikah dengan seorang
perempuan. Dan perempuan itu mempunyai seorang anak gadis yang bukan (anak
kandung) dari laki-laki (yang baru nikah dengannya) dan laki-laki itu pun
mempunyai seorang anak laki-laki yang bukan (anak kandung) dari perempuan
tersebut, (yakni masing-masing membawa seorang anak, yang laki-laki membawa
anak laki-laki dan yang perempuan membawa anak gadis).
Lalu
pemuda dan anak gadis tersebut melakukan zina sehingga nampaklah pada diri
gadis itu kehamilan. Maka tatkala Umar datang ke Makkah, diajukanlah kejadian
itu kapada beliau.
Lalu
Umar bertanya kepada keduanya dan keduanya mengakui (telah berbuat zina).
Kemudian Umar memerintahkan untuk mendera keduanya (dilaksanakan hukum had).
Umar sangat ingin mengumpulkan di antara keduanya (dalam satu perkawinan) akan
tetapi anak muda itu tidak mau.”
[Dikeluarkan
oleh Imam Baihaqiy (7/155) dengan sanad yang shahih].
Ketiga : Fatwa
Abdullah bin Mas’ud:
Dari
Hammaam bin Harits bin Qais bin Amr An Nakha’i Al Kufiy :
عَنْ
هَمَّامِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ فِي الرَّجُلِ يَفْجُرُ
باِلْمَرْأَةِ ثُمَّ يُرِيْدُ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا قَالَ : لاَ بَأْسَ بِذَلِكَ
Artinya :
Dari
Hammaam bin Harits din Qais bin Amr An Nakha’i Al Kufiy dari Abdullah bin
Mas’ud tentang,”Seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan
kemudian laki-laki itu hendak menikahi perempuan tersebut?’ Jawab Ibnu Mas’ud,
“Tidak mengapa yang demikian itu.”
[Dikeluarkan
oleh Imam Baihaqiy (7/156) secara mu’allaq dengan sanad yang shahih atas syarat
Muslim]
Dari
‘Alqamah bin Qais (ia berkata) : Sesungguhnya telah datang seorang laki-laki
kepada Ibnu Mas’ud. Lalu laki-laki itu bertanya,”Seorang laki-laki berzina
dengan seorang perempuan kemudian keduanya bertaubat dan berbuat kebaikan,
apakah boleh laki-laki itu menikah dengan perempuan tersebut?” Kemudian Ibnu
Mas’ud membaca ayat ini:
ثُمَّ
إِنَّ رَبَّكَ لِلَّذِينَ عَمِلُوا السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ تَابُوا مِن بَعْدِ
ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا إِنَّ رَبَّكَ مِن بَعْدِهَا لَغَفُورٌ رَّحِيمٌ
Kemudian
sesungguhnya Rabb-mu kepada orang-orang yang mengerjakan kejahatan dengan
kebodohan, kemudian sesudah itu mereka bertaubat dan mereka berbuat kebaikan,
sesungguhnya Rabb-mu sesudah itu Maha Pengampun (dan) Maha Penyayang. [An
Nahl:119]
Berkata
Alqamah bin Qais,”Kemudian Ibnu Mas’ud mengulang-ulang ayat tersebut
berkali-kali sampai orang yang bertanya itu yakin bahwa Ibnu Mas’ud telah
memberikan keringanan dalam masalah ini (yakni beliau membolehkannya).”
Dikeluarkan
oleh Imam Baihaqiy (7/156). Kemudian Imam Baihaqiy (7/156) juga meriwayatkan
dari jalan lain yang semakna dengan riwayat di atas, akan tetapi di riwayat ini
Ibnu Mas’ud membaca ayat :
وَهُوَ
الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ
مَا تَفْعَلُونَ
Dan
Dia lah (Allah) yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan dari
kesalahan-kesalahan (mereka) dan Dia mengetahui apa-apa yang kamu kerjakan.
[Asy Syuura : 25].
Dalam
sebagian riwayat ini terdapat tambahan: Setelah Ibnu Mas’ud membaca ayat di
atas beliau berkata,”Hendaklah dia menikahinya!”
Keempat : Fatwa Ibnu
Umar:
Ibnu
Umar pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang
perempuan, apakah boleh dia menikahinya? Jawab Ibnu Umar, “Jika keduanya
bertaubat dan keduanya berbuat kebaikan (yakni beramal shalih)”. [Dikeluarkan
oleh Imam Ibnu Hazm di Al Muhalla juz 9 hal. 475].
Kelima : Fatwa Jabir
bin ‘Abdullah :
Berkata
Jabir bin ‘Abdullah, “Apabila keduanya bertaubat dan berbuat kebaikan, maka
tidak mengapa (tidak salah dilangsungkan pernikahan di antara keduanya) –yakni
tentang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian dia ingin
menikahinya-.” [Dikeluarkan oleh Imam Abdurrazzaq (7/202) yang semakna dengan
riwayat di atas].
Keenam : Fatwa Ibnu
Abbas:
Berkata
Ubaidullah bin Abi Yazid, “Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang seorang
laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan bolehkah dia menikahinya?”
Jawab beliau, “Ya, karena (nikah itu) perbuatan halal.” (Dikeluarkan oleh
Baihaqiy (7/155) dengan sanad yang shahih.)
Dari
Ikrimah dari Ibnu Abbas : Tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang
perempuan kemudian sesudah itu dia menikahinya? Beliau berkata, “Yang pertama
itu zina sedangkan yang terakhir nikah dan yang pertama itu haram sedangkan
yang terakhir halal.”
(Dikeluarkan
Baihaqiy (7/155). Dan dalam riwayat yang lain juga dari jalan Ikrimah ada
tambahan,”Tidak salah (yakni menikahinya).
Berkata
Said bin Jubair : Ibnu Abbas pernah ditanya tentang seorang laki-laki dan
seorang perempuan yang masing-masing dari keduanya telah menyentuh yang lain
dengan cara yang haram (yakni keduanya telah berzina), kemudian nyatalah
(kehamilan) bagi perempuan tersebut lalu laki-laki itu menikahinya? Jawab Ibnu
Abbas,”Yang pertama itu zina sedangkan yang kedua nikah.” (Dikeluarkan oleh
Imam Baihaqiy (3/267 dengan sanad yang hasan).
Berkata
Atha bin Abi Rabah : Berkata Ibnu Abbas tentang laki-laki yang berzina dengan
seorang perempuan kemudian dia hendak menikahinya, “Yang petama dari urusannya
itu adalah zina, sedangkan yang terakhir nikah.” [Dikeluarkan Abdurrazzaq
(7/202)]
Dari
Thawus, ia berkata: Ditanyakan kepada Ibnu Abbas, “Seorang laki-laki menyentuh
perempuan dengan cara yang haram (yakni zina), kemudian dia menikahinya?” Jawab
beliau, “Itu baik –atau beliau mengatakan- itu lebih bagus.” [Dikeluarkan
Abdurrazzaq (7/203)]
Demikain
juga fatwa para tabi’in seperti Said bin Musayyab, Said bin Jubair, Az Zuhri
dan Hasan Al Bashri dan lain-lain ulama. [Baihaqiy (7/155) dan Abdurrazzaq
(7/203-207)].
Belum ada tanggapan untuk "HUKUM ISLAM MENIKAH DENGAN WANITA YANG HAMIL KARENA ZINA"
Posting Komentar