Informasi
Untuk Umum_ Apabila seorang perempuan berzina kemudian hamil, maka anak yang
dilahirkannya adalah anak zina dengan kesepakatan para ulama.
Lebih luasnya lagi
bacalah kitab-kitab di bawah ini:
Apabila
terjadi sumpah li’aan antara suami istri.
Sebagaimana
telah saya jelaskan dengan ringkas di fasal ketiga belas (yakni bab tentang
bagaimana anak itu menjadi laki-laki atau perempuan dan serupa dengan orang
tuanya di dalam rahim, Red), maka anak dinasabkan kepada ibunya. Demikian juga
tentang hukum waris dan nafkah serta hak kewalian.
Apabila
seorang istri berzina.
Apabila
seorang istri berzina –baik diketahui suaminya atau tidak- kemudian dia hamil,
maka anak yang dilahirkannya itu dinasabkan kepada suaminya, bukan kepada
laki-laki yang menzinai dan menghamilinya dengan kesepakatan para ulama
berdasarkan sabda Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
الْوَلَدُ
لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
Anak
itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur dan bagi yang berzina tidak
mempunyai hak apapun (atas anak tersebut). [Hadits shahih riwayat Bukhari (no.
6749) dan Muslim (4/171) dari jalan Aisyah dalam hadits yang panjang. Dan
Bukhari (no. 6750 dan 6818) dan Muslim (4/171) juga mengeluarkan dari jalan Abu
Hurairah dengan ringkas seperti lafazh diatas]
Maksud
sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas ialah bahwa anak itu milik
suami yang sah meskipun lahir dari hasil zina istrinya dengan orang (laki-laki)
lain. Tetap anak itu menjadi miliknya dan dinasabkan kepadanya. Sedangkan bagi
laki-laki yang menzinai istrinya tidak mempunyai hak apapun terhadap anak
tersebut.
Kejadian
di atas di luar hukum li’aan dan perbedaannya ialah : kalau hukum li’aan suami
menuduh istrinya berzina atau menafikan anak yang dikandung istrinya di muka
hakim sehingga dilaksanakan sumpah li’aan.
Dalam
kasus li’aan ini, anak dinasabkan kepada istri baik tuduhan suami itu benar
atau bohong. Sedangkan pada kasus di atas, tidak terjadi sumpah li’aan,
meskipun suami mengetahui bahwa istrinya telah berzina dengan laki-laki lain.
Ini disebabkan suami tidak melaporkan tuduhannya ke muka hakim sehingga tidak
dapat dilaksanakan sumpah li’aan.
Belum ada tanggapan untuk "HUKUM ISLAM HAMIL DARI HASIL ZINA MENURUT AL_KITAB"
Posting Komentar