InformasiUntuk Umum_ Apabila seorang perempuan berzina kemudian hamil, maka anak yang
dilahirkannya adalah anak zina dengan kesepakatan para ulama.
Anak
tersebut dinasabkan kepada ibunya dan tidak dinasabkan kepada laki-laki yang
menzinai ibunya (bapak zinanya). Tegasnya, hubungan nasab antara anak dengan
bapaknya terputus.
Demikian
juga dengan hukum waris terputus dengan bapaknya, dia hanya mewarisi ibunya dan
ibunya mewarisinya. Demikian juga hak kewalian –kalau seorang anak perempuan-
terputus dengan bapaknya.
Yang
menjadi wali nikahnya adalah sultan (penguasa) atau wakilnya seperti qadhi
(penghulu). Dan tidak wajib bagi bapaknya memberi nafkah kepada anak yang lahir
dari hasil zina.
Akan
tetapi, hubungan sebagai mahram tetap ada tidak terputus meskipun hubungan
nasab, waris, kewalian, nafkah terputus. Karena, biar bagaimanapun juga anak
itu adalah anaknya, yang tercipta dari air maninya walaupun dari hasil zina.
Oleh
karena itu haram baginya menikahi anak perempuannya dari hasil zina sama
haramnya dengan anak perempuannya yang lahir dari pernikahan yang shahih.
Belum ada tanggapan untuk "HUKUM ISLAM HUBUNGAN ORANGTUA DENGAN ANAK HASIL ZINA"
Posting Komentar