InformasiUntuk Umum_ Salam pendidikan dari segala golongan kalangan rendah sampai
tinggi, kita sadar akan pntingnya pendidikan terutama adab dan peraturan yang
ada di kehidupan di negeri tercinta ini.
Berikut
saya sajikan beberapa Perppu kekerasan seksual terhadap anak yang di terbitkan
ole bapak no 1di Indonesia ini yaitu bapak presiden Joko Widodo, sebagai
berikut:
Presiden
Joko Widodo telah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
(Perppu) kekerasan seksual terhadap anak. Hukuman tambahan - antara lain
dikebiri - akan diberikan kepada pelaku tertentu.
Presiden
Joko Widodo telah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
(Perppu) kekerasan seksual terhadap anak. Hukuman tambahan - antara lain
dikebiri - akan diberikan kepada pelaku tertentu.
"Perpu
ini dimaksudkan untuk kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual
terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan," kata Joko Widodo
dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Rabu (25/05) sekitar pukul 16.30 WIB sore.
Perppu
nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang
perlindungan anak ditanda tangani presiden menyusul sejumlah kasus tindakan
kekerasan seksual terhadap anak-anak belakangan ini.
Menurut
Presiden, kejahatan seksual terhadap anak merupakan ancaman dan membahayakan
jiwa anak, sekaligus telah mengganggu rasa kenyamanan ketentraman keamanan dan
ketertiban masyarakat.
"Maka kita
lakukan penanganan dengan cara-cara yang luar biasa pula," tegas Presiden.
Kasus
kekerasan seksual masih bermunculan
Gerakan
untuk Yuyun 'diharapkan tak berhenti di dunia maya'
Paedofil
bakal diganjar hukuman kebiri
Pelaku
kekerasan seksual 'harus dibunuh'? Tidak, kata para aktivis
Karena
itulah, lanjutnya, ruang lingkup Perpu ini mengatur pemberatan pidana pidana
tambahan dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan terhadap anak dan pencabulan
dengan syarat-syarat tertentu.
Pemberatan
pidana itu, lanjut Jokowi, berupa penambahan sepertiga ancaman pidana, pidana
mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama
20 tahun.
Adapun
pidana tambahan, masih kata Presiden, "yaitu pengumuman identitas pelaku,
tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik".
Menurut
Presiden, penambahan pasal tersebut akan memberi ruang kepada hakim untuk
memberi hukuman seberat-beratnya dan menimbulkan efek jera kepada pelaku.
Berharap DPR sepakat
Lebih
lanjut Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengatakan pemerintah mengharapkan
agar DPR mendukung penerbitan perppu ini.
"Ini
(sudah) berlaku, tapi akan nanti dikirimkan Presiden ke DPR untuk disahkan.
Kita berharap teman-teman di DPR sepakat dengan Presiden, agar perppu ini
dijadikan UU," kata Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly dalam keterangan pers
di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu sore.
Terkait
hukuman tambahan kepada pelaku kekerasan seksual, lanjutnya, tergantung
sejauhmana majelis hakim melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Dan
(Hukuman tambahan) itu diberikan kepada pelaku yang berulang, pelaku
beramai-ramai, paedofil kepada anak," jelasnya
Ditanya
apakah beberapa hukuman tambahan itu bisa dikenakan secara bersama kepada
seorang pelaku, Yassona mengatakan: "Boleh dua-duanya, boleh kebiri saja,
boleh alat deteksi alat elektronik, termasuk (hukuman tambahan dengan)
pengumuman yang bersangkutan secara publik untuk hukuman sosialnya".
Yassona
lebih lanjut mengatakan Perppu ini tidak akan berlaku surut.
Belum ada tanggapan untuk "PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU) KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK YANG DI TERBITKAN PRESIDEN RI 2016"
Posting Komentar